TEMPO.CO, Lumajang - Narapidana teroris dalam kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, Ahmadani bin Ibrahim bebas setelah menjalani masa hukumannya. Insiden pengeboman ini terjadi pada 13 November 2016. Ahmadani divonis 6 tahun 8 bulan.
Kepala Lapas 2B Lumajang, Agus Wahono mengatakan Ahmadani telah selesai menjalani masa pidananya. Ia juga mendapatkan total remisi sebanyak 23 bulan 15 hari.
Surat Keputusan remisi itu sendiri baru diterima Lapas pada Senin kemarin, 20 September 2021. "Terpidana mendapatkan total remisi 23 bulan 15 hari dan bebas hari ini setelah SK remisi turun," kata Agus Wahono, Selasa, 21 September 2021.
Agus Wahono mengatakan Ahmadani telah berikrar kembali kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Dia sudah mengucapkan ikrar pada Juni 2021 lalu," kata Agus, Selasa pagi ini.
Upaya deradikalisasi terhadap Ahmadani bukan hal yang mudah. Agus mengatakan upaya deradikalisasi terhadap Dani juga melibatkan penyuluh agama Kantor Kemenag Lumajang, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polres Lumajang dan Kodim 0821. "Saya bersyukur. Ini merupakan upaya kami bersama," kata Agus menambahkan.
Dani keluar dari Lapas Lumajang sekitar pukul 09.00 WIB. Dia dijemput satu unit kendaraan Xenia milik BNPT. Dua anggota Satuan Intelijen Polres Lumajang dan dua orang dari BNPT melakukan pengawalan menuju Bandara Juanda.
Ahmadani merasa senang bisa bebas hari ini. Dia sempat mengaku bingung. "Saya merasa mamong (kosong)," kata Ahmadani.
Dani mengatakan untuk saat ini hanya ingin pulang. "Saya mau pulang dulu ke Samarinda. Bapak melarang saya untuk mampir-mampir. Beliau meminta saya untuk langsung pulang," kata mantan narapidana teroris ini.
Baca juga: Eks Napiter Minta BNPT Dibubarkan Karena Dianggap Tak Efektif