TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di wilayah Jawa-Bali hingga dua pekan depan, 4 Oktober 2021. Seiring dengan perbaikan kondisi Covid-19, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Di antaranya, perkantoran non-esensial di kabupaten/kota level 3 sudah dapat bekerja dari kantor atau melakukan work from office. "Perkantoran non-esensial dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ujar ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 20 September 2021.
Selain ini, mulai pekan ini juga akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
Kemudian, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop," ujar Luhut.
Selain itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.