TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan pemberian remisi untuk napi narkoba terkendala aturan pemerintah. Padahal, remisi bertujuan untuk mengurangi penghuni lapas agar tidak terjadi overcrowding.
"Ada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, untuk perkara di antaranya narkotika, ancaman 5 tahun ke atas tidak diberikan hak," kata Reynhard dalam diskusi publik, Senin, 20 September 2021.
Dalam Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Reynhard menilai, aturan tersebut tidak adil untuk narapidana narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Ia mencontohkan, napi kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang dan dihukum 15 tahun, mendapatkan hak remisinya seperti 17 Agustus, remisi keagamaan. Sehingga, pada tahun ke-10 atau 11 masa pidananya bisa bebas karena ada pengurangan. Selain itu, dari 135 ribu napi narkotika penghuni lapas, hampir 100 ribu orang memiliki ancaman hukuman 9 tahun ke bawah.
Meski begitu, Reynhard mengungkapkan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi overcrowding. Misalnya memberikan asimilasi dengan syarat-syarat tertentu, seperti sudah menjalani 2 per 3 masa hukuman, dan berkelakuan baik.