TEMPO.CO, Jakarta - Partai Berkarya Kubu Muchdi Purwoprandjono mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto perihal hak atas partai. Tommy menang banding atas Kementerian Hukum dan HAM.
"Putusan tersebut tidak ada memengaruhi apa pun karena secara resmi Jumat (17/9) Tim Hukum telah mendaftarkan kasasi. Itu artinya belum 'incraht'," kata Ketua DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah dalam keterangannya, Senin 20 September 2021.
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya ini berpendapat putusan tersebut tidak memengaruhi struktur organisasi partai dan program partai di semua tingkatan. Menurut dia, program-program partai terus berjalan seperti biasa.
"Biasa aja keputusan PT TUN tidak mempengaruhi apa pun, kita akan terus cari keadilan di tingkat selanjutnya. Kita lihat putusan akhirnya nanti," kata Fauzan.
Dia meyakini Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR tetap yang sah, hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kepengurusan Partai Berkarya Periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Muchdi PR berdasarkan hasil Munaslub 2020.
"Menkumham jelas tidak sembarangan mengeluarkan SK, sudah melalui tahap verifikasi yang ketat tentunya," paparnya.
Kabid Humas AMPB Ayu Aulia menambahkan putusan PT TUN tidak mempengaruhi kader Partai Berkarya di bawah komando Muchdi PR.
Bahkan, di daerah tetap menjalankan program-program partai agar semakin dikenal masyarakat luas.
"Kader di daerah tetap menjalankan programnya, lihat saja kegiatan Organisasi Sayap Partai Berkarya di Sumatera Selatan ini tetap meriah dan dihadiri Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel, Perwakilan Gubernur Sumsel, Perwakilan Kapolda Sumsel, dan sebagian besar ormas kepemudaan di Sumatera Selatan," ujarnya.
Kendati demikian, ia tidak menampik adanya riak-riak kecil yang mengganggu Partai Berkarya akibat putusan PT TUN tersebut.
Baca: Tommy Soeharto Menang Banding Soal Partai Berkarya, Menkumham Buka Opsi Kasasi