TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan lembaganya telah mengirimkan rekomendasi perihal tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ke Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan Presiden Jokowi tidak bisa lepas tangan dari persoalan ini.
“Tidak bisa Bapak Presiden mengatakan bahwa tidak boleh semuanya ke saya,” kata Robert dalam diskusi Indonesia Corruption Watch, Ahad, 19 September 2021.
Dia mengatakan Ombudsman memang harus menyerahkan rekomendasi itu ke Presiden karena merupakan perintah Undang-Undang. “Kami justru salah kalau rekomendasi kami tidak bermuara ke Bapak Presiden,” kata dia.
Selain itu, Robert mengatakan secara kelembagaan KPK berada pada rumpun eksekutif. Sehingga komando tertinggi ada di Presiden. Permasalahan TWK, kata dia, merupakan sektor pembinaan kepegawaian. Pemegang kekuasaan tertinggi kepegawaian aparatur sipil negara, kata dia, adalah Presiden.
Ombudsman menyerahkan rekomendasi sebagai produk akhir lembaganya ke Presiden Jokowi pada pekan ini. Rekomendasi sebagai mahkota dari pemeriksaan Ombudsman dibuat setelah KPK dan Badan Kepegawaian Negara menolak menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman.
Baca Juga:
Rekomendasi itu, kata Robert, diserahkan melalui Sekretariat Negara. Selain Presiden Jokowi, Ombudsman mengirimkan rekomendasi itu ke Ketua DPR, dan pihak terlapor, yaitu KPK dan BKN.