TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution menyayangkan penganiayaan yang terjadi di dalam Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penganiayaan itu melibatkan sesama penghuni, yakni Muhammad Kace dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution pun mempertanyakan kondisi keamanan rutan tersebut. Menurut dia, meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya.
“Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. Bagaimana pun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan,” ujar Nasution melalui keterangan tertulis pada Ahad, 19 September 2021.
Nasution menyarankan Muhammad Kace untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. Ia mengatakan bahwa LPSK terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban. Termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut.
Apalagi, kata Nasution, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan ke penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
LPSK, lanjut Nasution, menyoroti hak-hak korban, seperti mendapatkan perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku.
Namun, semua hak itu, dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima. “Kami imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam,” kata Nasution ihwal perkara penganiayaan yang diduga melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca juga: Diduga Aniaya Muhammad Kace, Irjen Napoleon Bonaparte Segera Diperiksa Polri
ANDITA RAHMA