TEMPO.CO, Jakarta - Asian Human Rights Commission (AHRC) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggalang dukungan untuk jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjelang persidangan kasus kekerasan.
AHRC dan AJI meminta masyarakat mengirim petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah otoritas, demi memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan berjalan transparan, akuntabel, dan mudah diakses.
“Minta mereka untuk memastikan bahwa pelaku yang secara brutal menyerang dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dimintai pertanggungjawaban, ditahan dan diadili berdasarkan prinsip pengadilan yang adil," kata Director Policy Program AHRC Basil Fernando dalam keterangannya, Sabtu, 18 September 2021.
Para pemberi dukungan dapat menyematkan nama dan mengirimkan surat desakan tersebut melalui link bit.ly/AHRCDukungNurhadi.
Selain Jokowi, otoritas yang ditujukan di antaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisi III DPR RI, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.
Basil mengatakan, penggalangan dukungan dilakukan karena dua tersangka penyerangan terhadap Nurhadi belum ditahan. Padahal, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan kasus Nurhadi wajib dituntaskan. Sebab, kasus tersebut akan menjadi pintu masuk atau yurisprudensi bagi proses hukum kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan anggota polisi.
“Ini juga akan menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen melakukan reformasi dan tidak melindungi pelaku kejahatan,” ujar Sasmito.
Nurhadi sebelumnya dianiaya sekelompok orang saat berupaya meminta klarifikasi kepada bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Ia mengalami kekerasan dari sejumlah orang saat meliput. Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan polisi aktif, dalam kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi. Namun hingga kini mereka tidak ditahan.
FRISKI RIANA
Baca: Pengacara Jurnalis Nurhadi Desak Jaksa Tahan Tersangka Kasus Kekerasan