TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan fraksinya tak menegur Krisdayanti ihwal polemik pernyataan gaji dan tunjangan anggota Dewan. Masinton mengatakan Fraksi PDI Perjuangan malah mengapresiasi Krisdayanti.
"Enggak ada teguran apa-apa, justru malah diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi," kata Masinton dalam diskusi virtual yang digelar MNC Trijaya FM, Sabtu, 18 September 2021.
Menurut Masinton, wajar saja pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR memanggil Krisdayanti. Ia menyebut ketua Fraksi PDI Perjuangan juga berperan sebagai pembina bagi anggota fraksi.
Meski begitu, Masinton mengatakan ada beberapa hal yang memang perlu diluruskan dari pernyataan Krisdayanti. Misalnya, ihwal besaran dana reses dan dana aspirasi anggota Dewan.
Menurut Masinton, untuk setiap satu kegiatan reses, anggota DPR mendapatkan dana sebesar Rp 20 juta. Namun, ada perhitungan yang berbeda tergantung daerah pemilihan masing-masing.
"Kalau di Indonesia timur itu ada perhitungan standar di Kementerian Keuangan, kemudian di BURT DPR RI, biaya akomodasi dan transportasi sesuai dengan jarak dari DPR ke daerah pemilihannya, itu beda-beda," kata Masinton.
Masinton juga meluruskan pernyataan Krisdayanti ihwal dana aspirasi. Menurut dia, dana aspirasi itu sebenarnya belum pernah disetujui dalam rapat paripurna DPR. Ia menyebut sempat ada pembahasan tentang dana aspirasi, tetapi ditunda karena beberapa fraksi menyatakan keberatan.
Intinya, kata Masinton, dana aspirasi dibuat berdasarkan usulan program dari masyarakat kepada pemerintah. Misalnya, masyarakat di daerah pemilihan mengusulkan pembangunan jalan. Masinton mengatakan tak mungkin usulan itu dilaksanakan oleh anggota DPR.
"Maka usulan tadi dimasukkan ke dalam musrembang, kemudian disetujui pemerintah daerah dan kemudian DPR menyampaikan itu ke pemerintah pusat. Nah itu sebagai aspirasi dapil," kata anggota Komisi Keuangan DPR ini.
Menurut Masinton, yang dimaksud Krisdayanti sebagai dana aspirasi Rp 450 juta adalah dana untuk kunjungan ke daerah pemilihan. Ia juga menyinggung perintah Undang-Undang MD3 yang menyebut salah satu tugas anggota DPR untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
"Itu Rp 400 juta, bukan Rp 450 juta. Itu dihitung dengan biaya perjalanan dan akomodasi beliau dari DPR ke dapilnya. Mungkin seperti itu ya," ujar Masinton Pasaribu.
Ketua dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR, Utut Adianto dan Bambang Wuryanto sebelumnya memanggil Krisdayanti usai polemik pernyataan tentang gaji dan tunjangan anggota Dewan. Dia diundang ke ruangan pimpinan Fraksi PDIP DPR pada Kamis, 16 September lalu.
Utut Adianto mengatakan panggilan itu bukan untuk menegur Krisdayanti. Ia mengaku justru meminta Krisdayanti untuk tetap kritis dan menjalankan fungsi anggota DPR sebaik-baiknya.
Ia meminta Krisdayanti tak mengubah karakter kritis tersebut. "Bukan teguran, hanya diskusi. Dia perlu memperbaiki komunikasi publik untuk mencegah mispersepsi," ujar Utut pada Kamis lalu.
Krisdayanti dipanggil pada pukul 11.11 WIB hari ini. Diskusi itu berlangsung selama sekitar satu jam. Menurut Utut, Krisdayanti juga meminta maaf lantaran telah merepotkan banyak pihak. "Mbak KD kan orang yang sangat sincere, tulus. Ketika diundang saja sudah minta maaf merepotkan banyak pihak. Kami tidak dalam posisi menyalahkan," kata Ketua Fraksi PDIP ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Mantan Legislator Sebut Dana Reses Anggota DPR Kini Naik 2 Kali Lipat