TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan penganiayaan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa terlapor dalam laporan polisi yang dibuat oleh Muhammad Kece adalah jenderal bintang dua tersebut.
"Napoelon Bonaparte," ujar Andi, saat dikonfirmasi Sabtu 18 September 2021.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima Laporan Polisi LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021, pelapor atas nama Muhammad Kosman yang tak lain adalah Muhammad Kece. Andi menyebutkan, penyidik masih bekerja mendalami laporan tersebut, termasuk kronologi penganiayaan yang dilakukan apakah dilakukan sendiri oleh Napoleon atau ada yang membantu.
Menurut Brigjen Andi, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan, ketiganya merupakan tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya napi," ucap Andi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus penganiayaan tersebut. "Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," ujar Rusdi.
Baca: Polri Sebut Muhammad Kace Masih Berada di Sel Tahanan Usai Insiden Penganiayaan