Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketentuan Pemegang eVisa Kadaluarsa yang Diizinkan Masuk Indonesia

image-gnews

Ini Ketentuan Pemegang eVisa Kadaluarsa yang Diizinkan Masuk Indonesia
Ini Ketentuan Pemegang eVisa Kadaluarsa yang Diizinkan Masuk Indonesia
Iklan

INFO NASIONAL - Seiring dengan pembaruan peraturan keimigrasian melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, Ditjen Imigrasi melakukan penyesuaian pemberian izin masuk bagi Orang Asing. Aturan teknis keimigrasian tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Selama Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu diterbitkan pada Jumat, 17 September 2021.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyebut, dalam data penerbitan ternyata banyak orang asing yang sudah memperoleh eVisa, namun tidak bisa masuk Wilayah Indonesia karena pembatasan masuk bagi orang asing selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga banyak eVisa yang kadaluarsa sebelum digunakan masuk Indonesia.

“Orang Asing yang memiliki visa kunjungan atau visa tinggal terbatas yang tanggal penerbitannya dalam periode 22 April 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 diizinkan memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu. Pemegang visa yang telah kadaluarsa dengan ketentuan tersebut diberikan akses masuk ke Indonesia hingga paling lambat 15 Oktober 2021,” kata Achmad.

Proses reaktivasi eVisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tertanam dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Penjamin orang asing tidak perlu lagi memohon eVisa baru, namun akan otomatis mendapatkan eVisa baru yang dikirim ke email sponsor dan orang asing.

“Jadi nanti kami akan mengirimkan email eVisa yang baru ke email penjamin dan sponsor secara otomatis. Dengan eVisa yang baru tersebut, orang asing bisa langsung berangkat dan masuk ke Indonesia,” ujar Achmad.

Adapun Bandar Udara yang ditetapkan sebagai TPI antara lain Bandara Kualanamu (Medan), Bandara Hang Nadim (Batam), Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (DKI Jakarta), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Sam Ratulangi (Manado), dan Bandara I Gusti Ngurah Rai (Denpasar).

Khusus untuk Orang Asing yang datang sebagai Tenaga Kerja Ahli (TKA) akan diizinkan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Orang Asing yang masih di luar Indonesia dengan visa terbitan sebelum 22 April 2021 dapat mengajukan permohonan visa baru. Pelayanan visa offshore dibuka kembali dengan pembatasan. Persetujuan visa kunjungan hanya dapat diberikan untuk tujuan pembicaraan bisnis, kepentingan medis serta alasan kemanusiaan.

Kondisi yang termasuk kategori alasan kemanusiaan yakni merawat anggota keluarga inti yang sedang dirawat di rumah sakit serta mengurus keperluan terkait anggota keluarga inti yang baru meninggal dunia.

“Kalau visa tinggal terbatas offshore, yang bisa diajukan itu tujuan kerja (C312), penyatuan keluarga (C317) dan investasi (C313 atau C314). Pengajuan visa dilakukan melalui visa-online.imigrasi.go.id. Khusus TKA, pengajuan visanya melalui tka-online.kemnaker.go.id,” ucap Achmad.

Achmad menekankan, terdapat syarat tambahan yang wajib dipenuhi pemohon visa dari luar Indonesia. Syarat tambahan meliputi sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, asuransi kesehatan serta surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan selama berada di Indonesia. 

Jika WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, dapat diganti dengan surat pernyataan bersedia menanggung biaya kesehatan secara mandiri apabila jatuh sakit atau terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

“Kami juga mengimbau supaya WNA menaati peraturan protokol kesehatan di Indonesia. Jika WNA melanggar protokol kesehatan maka bisa dikenakan sanksi berupa deportasi,” tuturnya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.