TEMPO.CO, Jakarta - Alex Noerdin, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, tak jadi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Alasannya, rutan tersebut penuh.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 18 September 2021, mengatakan Alex Noerdin bersama Muddai Mandang, tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung-red)," kata Supardi.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi PDPDE Gas Sumatera Selatan, yakni Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Muddai Mandang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan. Alex di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung RI.
Menurut Supardi, pada hari penahanan pihaknya telah membawa Alex ke Rutan KPK, karena ada perubahan lantaran kondisi rutan sudah penuh. Terpaksa dialihkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Saya ndak mau banyak berdinamika, ya sudahlah dibawa ke Rutan Kejagung. Yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan," ucap Supardi.
Alex Noerdin dan Muddai Mandang ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.