TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Muhammad Kace, tersangka kasus dugaan penistaan agama, masih berada di sel tahanan. Ia diduga mendapat penganiayaan dari sesama tahanan.
"Yang bersangkutan masih di tahanan," ujar Rusdi saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 September 2021.
Rusdi mengatakan, Kace telah mendapat perawatan. Namun, ia belum membeberkan kondisi kesehatan Kace terkini. "Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di rutan," ucap dia.
Sebelumnya, kepolisian menerima laporan dari Kace atas dugaan penganiayaan yang dialami. Laporan tercatat dengan nomor 0510/VII/2021/Bareskrim.
Sebagai langkah awal, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Ia belum bisa menyebut dugaan motif penganiayaan yang diterima Kace.
"Beberapa hari ke depan penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya," kata Rusdi.
Kepolisian menetapkan Muhammad Kace menjadi tersangka kasus penistaan agama setelah ditangkap di Bali pada 25 Agustus 2021. Kace disangka melecehkan agama dalam video yang diunggah di akun YouToube miliknya. Dalam video itu, Kosman membahas tentang Nabi Muhammad.