TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat Komisi Hukum DPR bersama Komisi Yudisial (KY) dengan agenda membahas calon hakim agung diputuskan digelar tertutup.
"Sesuai aturan tata tertib DPR suara terbanyak yang dipakai, maka Pimpinan Komisi III DPR atas persetujuan anggota memutuskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KY dilaksanakan tertutup," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Jumat, 17 September 2021.
Sebelum rapat dengar pendapat (RDP) diputuskan tertutup, Adies menanyakan pendapat perwakilan tujuh fraksi yang hadir. Enam fraksi meminta rapat tertutup, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKS. Sementara Fraksi Partai Demokrat meminta RDP terbuka.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan seleksi calon hakim agung merupakan hal krusial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh sebab itu, masyarakat harus mengetahui kualitas para hakim dalam proses tersebut.
"Pimpinan jangan memutuskan sifat rapat dari jumlah fraksi yang menyatakan terbuka atau tertutup. Namun ini kepentingan publik yang harus tahu (kualitas) hakim dalam proses ini," ujar Santoso.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio mengatakan rapat bertujuan ingin mendengar langsung dari Komisi Yudisial ihwal proses seleksi hakim agung yang telah dilakukan. Menurut dia, uji kelayakan ke-11 calon hakim agung akan berlangsung terbuka.
"Pada proses uji kelayakan akan berlangsung terbuka. Ini kan banyak catatan dari masyarakat, kami ingin dengar langsung dari KY," kata Ichsan.
Anggota Komisi Yudisial yang hadir secara fisik dalam RDP ialah Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan dua anggota, yaitu Siti Nurdjanah, dan Sukma Violetta. Sementara pimpinan KY yang hadir virtual ialah Wakil Ketua Taufiq HZ dan dua anggota, yakni Joko Sasmito dan Amzulian Rifai. Sebelumnya, Komisi Yudisial telah menyerahkan 11 calon hakim agung ke DPR.
Baca juga: Puan Sebut Calon Hakim Agung Harus Independen meski Dipilih DPR