Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR di UPN Bali

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sangatlah mendasar dan mendesak. PPHN diperlukan sebagai bintang panduan arah dan strategi pembangunan nasional. Selain, untuk memastikan bahwa proses pembangunan nasional merupakan manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa, yaitu Pancasila.

Bamsoet juga menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan atas rencana Amandemen terbatas untuk menghadirkan kembali PPHN."Kecil kemungkinan ada penumpang gelap untuk mengubah pasal 7 terkait periodesasi, karena mekanismenya diatur ketat di dalam pasal 37 UUD NRI 1945. Apalagi semua partai politik saat ini telah siap-siap running di 2024. Sementara keberadaan PPHN mengisyaratkan pesan penting, bahwa pembangunan nasional untuk menjaga dan memperkuat ideologi," ujar Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Pendidikan Nasional (UPN) Bali secara luring dan daring, Jumat 17 September.

Turut serta sebagai pembicara Guru Besar bidang Hukum UPN I Nyoman Budiana. Hadir dari UPN antara lain Rektor Nyoman Sri Subawa, Wakil Rektor bidang Pengembangan Akademik Ni Wayan Widhiasthini, Wakil Rektor bidang SDM dan Keuangan A.A.A. Ngr. Sri Rahayu Gorda, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan I Made Wirya Darma, serta civitas akademika UPN. 

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI ini memaparkan, pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), fungsi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025. Selanjutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kecenderungan eksekutif sentris dan menyisakan beragam potensi persoalan. Antara lain implementasi RPJPN secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan  serta ketidakselarasan antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah. Akibatnya, berpotensi menghasilkan program pembangunan yang tidak saling mendukung, bahkan mungkin saling menegasikan satu sama lain," kata Bamsoet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, dengan adanya ketidakpastian kesinambungan kebijakan dan program pembangunan nasional, akhirnya mendorong lahirnya wacana publik yang membawa arus balik kesadaran untuk menghidupkan kembali haluan negara 'model GBHN' atau hadirnya PPHN.

"Gagasan untuk mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional telah direkomendasikan oleh MPR periode 2009-2014. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh MPR periode 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945 guna mengembalikan wewenang MPR  menetapkan pedoman pembangunan nasional atau PPHN," ujar Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menandaskan untuk menghadirkan PPHN diperlukan amandemen terbatas UUD NRI 1945. Perubahan terbatas UUD NRI 1945 hanya akan dilakukan pada dua pasal, yaitu pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.  (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

18 hari lalu

Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

Glenn menjadi satu-satunya wakil dari Indonesia, bahkan Asia, yang berpartisipasi di TCR.


Bamsoet Apresiasi Penampilan Ed Sheeran di Jakarta

26 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Penampilan Ed Sheeran di Jakarta

Konser bertema +-= Tour' (dibaca Mathematics Tour) yang disaksikan puluhan ribu penonton ini menjadi konser kedua Ed Sheeran di Jakarta


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

28 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.


Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

31 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

Jimly Asshiddiqie yang bertemu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan sebaiknya pemerintah menerima penggunaan hak angket.


Bamsoet Ajak Persaudaraan Muslimin Indonesia Kritis dan Visioner

47 hari lalu

Bamsoet Ajak Persaudaraan Muslimin Indonesia Kritis dan Visioner

Narasi tentang karakteristik pemuda Islam yang ideal, juga banyak ditemukan rujukannya dalam ajaran Islam.


Kulineran di Purbalingga, Bamsoet Ajak Nikmati Minggu Tenang dengan Sukacita

47 hari lalu

Kulineran di Purbalingga, Bamsoet Ajak Nikmati Minggu Tenang dengan Sukacita

Kopi Bathok menawarkan garang asam hingga tempe kecambah hitam. Harganya sangat terjangkau dan ramah dikantong, tanpa mengurangi kenikmatan sajian kulinernya.


Catatan Ketua MPR RI: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat

47 hari lalu

Catatan Ketua MPR RI: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat

Pelaksanaan pemungutan suara dalam momentum Pemilu tahun 2024 hingga proses pengumpulan dan penghitungan suara, hendaknya berjalan dengan aman dan lancar, damai, jujur serta bermartabat.


Bamsoet Harap UMK Purbalingga Cepat Naik

51 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Harap UMK Purbalingga Cepat Naik

Situasi menjelang pemilu turut mempengaruhi persentase kenaikan umah minimum kabupaten/kota.


Catatan Ketua MPR tentang Bonus Demografi

57 hari lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Catatan Ketua MPR tentang Bonus Demografi

Pemerintah harus mempercepat penyediaan infrastruktur digital hingga ke pelosok dan menyiapkan angkatan kerja yang melek digital.


Bamsoet Dorong Peningkatan Kembali Industri Bulu Mata dan Rambut Palsu di Purbalingga

28 Januari 2024

Bamsoet Dorong Peningkatan Kembali Industri Bulu Mata dan Rambut Palsu di Purbalingga

Krisis global dan konflik geopolitik di Rusia-Ukraina, berpengaruh terhadap penurunan ekspor permintaan bulu mata dan rambut palsu.