TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mejadi sorotan publik usai viralnya video Krisdayanti, anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang membeberkan gaji para wakil rakyat dalam channel Akbar Faizal Uncensored.
Pada video tersebut, Krisdayanti mengungkapkan bahwa setiap bulannya ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta. Selain itu ada juga sejumlah uang yang diperolehnya sebagai dana aspirasi sebesar Rp 450 juta selama lima kali dalam setahun. Selain itu, ada juga uang kunjungan dapil atau daerah pilihan sekitar Rp 140 juga yang diterima selama delapan kali dalam setahun.
Gaji anggota DPR RI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Gaji anggota ditetapkan sebesar Rp 4.2 juta per bulan. Gaji pokok ini didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5,04 juta per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4,6 juta per bulan
Selain itu gaji anggota DPR diatur pula dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Berikut rinciannya:
- Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
- Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Asisten anggota Rp 2.250.000
- Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Jika dijumlahkan, tunjangan dan gaji anggota DPR ini bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan. Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan ini pun bisa didapat lebih besar karena masih ada tunjangan rumah dinas dan lainnya.
WINDA OKTAVIA
Baca juga:
Fraksi PDIP Panggil Krisdayanti Setelah Blak-blakan Gaji Anggota DPR