Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri Minta Kepala Daerah Hindari Konflik Kepentingan saat Membuat Kebijakan

Reporter

image-gnews
Mendagri Jelaskan Peran Satpol PP dalam Penanganan Pandemi dari Hulu ke Hilir | Foto: dok.Kemendagri
Mendagri Jelaskan Peran Satpol PP dalam Penanganan Pandemi dari Hulu ke Hilir | Foto: dok.Kemendagri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para pejabat di pemerintah daerah (Pemda) untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengeluarkan kebijakan.

Kemendagri telah melayangkan surat edaran nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Isi surat itu larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Surat edaran itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan," dalam keterangannya, Kamis 16 September 2021.

Dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan yang dilatarbelakangi kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja serta mendapat gaji dari pihak yang terlibat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat edaran itu bersifat mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat setelah Pilkada 2020, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri.

Surat edaran itu juga menekankan secara jelas, agar kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan.

Baca: Mendagri Ingin Kampanye Pemilu 2024 Berlangsung 4 Bulan, Khawatir Polarisasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

18 menit lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.


Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu


DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

10 jam lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

DPR pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna


Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

14 jam lalu

Desy Ratnasari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

Desy Ratnasari pelantun Tenda Biru, terjun dalam dunia politik sejak 2014 hinggi kini berkali menjadi anggota DPR dari PAN.


RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada Satu Putaran, Bisa Menjabat Dua Periode

16 jam lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada Satu Putaran, Bisa Menjabat Dua Periode

Dalam rapat DPR dan pemerintah membahas RUU DKJ, disepakati sejumlah hal, termasuk soal jabatan Gubernur DKJ.


Tanding Ulang Kubu Prabowo Vs Cak Imin? Politikus yang Disinyalir Maju Pilkada 2024 Kontestasi Gubernur Jawa Timur

1 hari lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpose  di atas kendaraan taktis saat Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata Semeru 2023/2024 di Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 17 Oktober 2023. Kegiatan itu dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024 di Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tanding Ulang Kubu Prabowo Vs Cak Imin? Politikus yang Disinyalir Maju Pilkada 2024 Kontestasi Gubernur Jawa Timur

Ada nama Khofifah dan Abdul Halim Iskandar berpotensi maju dalam Pilkada 2024 kontetasi Gubernur Jawa Timur. Tanding ulang kubu Prabowo Vs Cak Imin?


Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

1 hari lalu

Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

Rakor ini bertujuan memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan Pemda dalam memperkuat perekonomian daerah


Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

2 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

Anggota Baleg DPR mengingatkan agar kekhususan DKJ lebih dari sekadar soal kewenangan pengelolaan sektoral ataupun administrasi.


Fakta Teranyar soal Peluang Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI 2024

2 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan diwawancara usai Salat Jumat di Masjid Dian Al Mahri atau Kubah Emas, Kecamatan Limo, Depok, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Fakta Teranyar soal Peluang Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI 2024

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan kembali digadang-gadang berpeluang maju Pilkada DKI 2024. Ini fakta teranyarnya.


Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

3 hari lalu

Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada kepala daerah.