TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, menyebutkan, selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.
Supardi mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. “Iya betul,” ujar Supardi saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang pada Kamis, 16 September 2021.
Berikut ini adalah sejumlah fakta yang dihimpun Tempo mengenai kasus tersebut.
1. Dugaan korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Alex diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
"Tersangka AN menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," kata Leonard, Kamis, 16 September 2021.
2. Tersangka lain
Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang. Muddai Madang diduga menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas. Namun, Leonard enggan menyebut besaran aliran dana yang diterima oleh Alex maupun Muddai.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas, Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka.
3. Kerugian negara
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang menjerat Alex mencapai US$ 30,194 juta atau sekitar Rp 431,77 miliar dengan asumsi kurs Rp 14.300 per dolar AS.
Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar US$ 63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
4. Ditahan selama 20 hari
Kejaksaan Agung resmi menahan Alex Noerdin dan Muddai Madang selama 20 hari mulai hari ini, Kamis, 16 September 2021. "Untuk saudara AN, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara saudara MM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kejaksaan Agung menjerat Alex Noerdin dan Maddai dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Respons Golkar
Sekretaris Fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat, Adies Kadir, mengatakan partainya terkejut dan prihatin dengan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi.
Adies mengatakan partainya masih memantau proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung tersebut. "Yang pertama kami Fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut," kata Adies kepada wartawan, Kamis, 16 September 2021.
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI | ANDITA RAHMA