TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat, Adies Kadir, mengatakan partainya terkejut dan prihatin dengan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi.
Adies mengatakan partainya masih memantau proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung tersebut. "Yang pertama kami Fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut," kata Adies kepada wartawan, Kamis, 16 September 2021.
Adies mengatakan kabar penetapan Alex sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung itu termasuk tiba-tiba dan cukup mengagetkan bagi Golkar. Ia mengatakan partai pun akan memberikan bantuan hukum jika Alex memintanya.
"Apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum, kami ada Bakumham, kami siap untuk mendampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai di pengadilan," ujar anggota Komisi Hukum DPR ini.
Ketua DPP Partai Golkar ini belum merinci saat ditanya ihwal status Alex Noerdin sebagai anggota Dewan maupun penggantian dari partai. Dia hanya mengatakan, Undang-Undang MD3 sudah mengatur perihal pemberhentian atau hilangnya status anggota DPR.
Dalam Pasal 236 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 itu tertulis, anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun dalam Pasal 273 ayat (3) tertulis, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.
"Kan jelas kalau sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi kami akan memantau, melihat dulu," kata Adies Kadir. "Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut."
Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) periode 2010-2019. Kejaksaan Agung juga menahan bekas Gubernur Sumatera Selatan itu.
Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Agung juga menetapkan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka dan menahannya.