TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin dan mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) Muddai Madang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh di periode 2010-2019.
"Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, 16 September 2021. Untuk saudara AN, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara saudara MM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 September 2021.
Leonard menjelaskan, Alex diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
"Tersangka AN menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," kata Leonard.
Sedangkan Muddai Madang, diduga menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas. Namun, Leonard enggan menyebut besaran aliran dana yang diterima oleh Alex maupun Muddai.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A. Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan mencapai US$30,194 juta.
Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Kejaksaan Agung menjerat Alex Noerdin dan Maddai dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan Agung Resmi Tahan Alex Noerdin