TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengecam tindakan pelaksana tugas Bupati Sintang, Sudiyanto, yang memerintahkan pembongkaran masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
“Plt Bupati keterlaluan. Tindakan yang bersangkutan inkonstitusional,” kata Halili dalam keterangannya, Rabu, 15 September 2021.
Sudiyanto mengeluarkan perintah tersebut melalui surat Bupati Sintang Nomor 331.1/4110/Satpol.PP-B/2021, tertanggal 8 September 2021. Jika perintah tersebut tidak dilaksanakan melewati tenggat waktu, Sudiyanto mengancam akan melakukan pembongkaran paksa.
Halili menuturkan tindakan tersebut melanggar Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Tindakan Sudiyanto juga dinilai tunduk pada tekanan kelompok intoleran, serta memantik kebencian dan kekerasan lanjutan atas minoritas Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.
Menurut Halili, tindakan Sudiyanto merupakan sikap keras kepala dan mengabaikan seruan dari berbagai kalangan. Misalnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md; Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Komisi Hukum DPR; pengurus partai politik. Selain itu ada juga sejumlah organisasi masyarakat sipil yang sudah mengecam dan mengutuk peristiwa kekerasan dan tindakan main hakim sendiri atas peristiwa yang dialami Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sintang.
Halili mendesak Kementerian Dalam Negeri bertindak sesuai kewenangannya untuk memastikan pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan kewajibannya sesuai UU Pemerintah Daerah dalam perkara Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Sintang.
Baca juga: Kemenag Sosialisasi SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah, Agar Tak Ada Penyerangan
FRISKI RIANA