TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (PPPK) UPN Veteran Yogyakarta mengadu ke Komnas HAM menyusul keluarnya perjanjian kerja yang merugikan pegawai. “Dalam perjanjian kerja tersebut masa kerja kami tidak diakui. Pendidikan S-3 para dosen juga tidak diakui,” kata Ketua Forum pegawai eks PTY Arif Riyanto. Akibatnya ratusan dosen dan pegawai eks PTY tidak menandatangi perjanjian kerja PPPK yang dilakukan pada Senin, 13 September 2021.
Arif mengatakan, apabila perjanjian kerja tersebut ditandatangani, yang dirugikan selain dosen dan tenaga pendidik (tendik) juga institusi UPN Veteran Yogyakarta sendiri karena kualifikasi dosen menjadi sangat rendah. Para dosen tersebut juga tidak bisa mengajar di Program Studi Magister dan Doktoral.
“Kami tidak menolak tanda tangan. Kami hanya menunda hingga dilakukan perbaikan perjanjian kerja yang lebih mencerminkan keadilan bagi semua pihak,” kata Diyah Sugandini, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru (ILP-PTNB), menegaskan.
PPPK di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) bisa terindikasi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi HAM Damanik ketika menerima pengaduan dari Forum Ex Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta, Rabu 15 September 2021. Dalam aduan yang dilakukan secara daring tersebut Damanik menegaskan apabila kontrak tersebut merugikan dosen dan tenaga kependidikan serta dibuat berdasar abuse of power maka jelas melanggar HAM.
Damanik mengatakan, seharusnya peningkatan status menjadi perguruan tinggi negeri bagi UPN Veteran Yogyakarta menjadi berkah bagi semua sivitas akademika di dalam kampus. “Peningkatan status ini seharusnya membawa peningkatan pula pada jaminan kerja bagi dosen dan tendik, bukan malah sebaliknya merugikan. Presiden seharusnya bisa menggunakan hak diskresinya untuk mengangkat semua pegawai di PTNB untuk menjadi PNS," ujar Damanik, menegaskan.
Peserta audiensi dengan Komnas HAM. Komnas HAM
Mengenai pengaduan dari ratusan dosen dan tendik ini, Damanik berjanji untuk menindaklanjutinya dengan dua langkah. Langkah pertama adalah penyelidikan dan pemantauan. Melalui langkah ini Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan. “Semua pihak yang dipanggil harus memenuhi panggilan Komnas HAM. Dari penyeledikan ini kemudian akan dikeluarkan rekomendasi oleh Komnas HAM.
Langkah kedua adalah mediasi. Dalam langkah ini Komnas HAM akan bertindak sebagai mediator bagi pihak-pihak yang bersengketa. “Dalam langkah ini, semua pihak yang bersengketa harus berjanji secara tertulis untuk memperbaiki kekeliruan dan kekurangan yang ada dalam kontrak,” katanya
Wakil Ketua Forum Ex Pegawai Yayasan, Agus Salim mengatakan pihaknya mengadu ke Komnas HAM setelah beberapa upaya yang dilakukan belum menghasilkan solusi yang konkret dan berkeadilan. Lebih jauh Agus juga menjelaskan bahwa upaya untuk memperbaiki kontrak kerja PPPK saat ini juga sedang dilakukan oleh rektor UPN “Veteran Yogyakarta dengan Kemendikbud Ristek. Upaya tersebut untuk sementara belum membuahkan hasil. Rekomendasi dari Komnas HAM nantinya diharapkan dapat mempercepat upaya penyelesaian yang dilakukan.
Pengaduan ke Komnas HAM ini, merupakan kelanjutan aksi sejumlah dosen dan karyawan yang tergabung dalam pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta menggelar unjuk rasa di halaman kampus Gedung Rektorat, Kamis 9 September 2021. Aksi ini adalah bentuk perjuangan mereka terkait kejelasan status kepegawaian.
Permasalahan ini bermula sejak berubahnya status kelembagaan UPN Veteran Yogyakarta dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Pada saat awal proses pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta dijanjikan menjadi PNS. Namun, dalam perkembangannya kementerian hanya mengakomodasi mereka menjadi pegawai PPPK yang diakui masa kerjanya. Hal ini akhirnya menimbulkan klausul kontrak yang bermasalah.
“Nasib 165-an dosen dan 120-an tenaga kependidikan terkatung-katung selama hampir 7 tahun. Sekarang memasuki babak baru, kami dikontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun klausul kontrak ini pun bermasalah,” kata Arif Rianto.
Baca: Unjuk Rasa Dosen dan Karyawan UPN Veteran Yogyakarta, ini Tuntutan Mereka