TEMPO.CO, Medan - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan emas seberat 6,8 kilogram yang digondol perampok dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, mencapai Rp 6,5 miliar.
"Harga emas yang mencapai nilai miliaran rupiah itu berasal dari kedua toko emas tersebut," ujar Panca saat menjelaskan penangkapan lima pelaku perampokan dua toko emas Simpang Limun, di Mapolda, Medan, Rabu, 15 September 2021.
Ia menyebutkan emas seberat 6,8 kg yang dipegang perampok H sempat dibawa ke Kabupaten Dairi, dan disimpan di rumah orang tuanya.
"Jadi emas seberat 6,8 kg itu dalam keadaan utuh dan belum ada yang dijual oleh perampok tersebut," ujar Panca.
Sebelumnya, personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara meringkus lima pelaku perampokan bersenjata terhadap dua toko emas, yaitu Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Kelima pelaku yang ditangkap itu H (38) warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, P (32) warga Jalan Menteng VII Medan Denai, F (21) warga Jalan Garu I Medan Amplas, PG (26) wargaMedan Johor, dan D (28) warga Medan.
Pada saat dilakukan prarekonstruksi, salah seorang tersangka perampokan, yakni H mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan akhirnya meninggal dunia.
Perampokan Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, 26 Agustus 2021. Para pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor berhasil menggasak emas 6,8 kg dari dua toko emas tersebut. Sebelum meninggalkan TKP, pelaku H sempat menembak seorang juru parkir atas nama Julius yang mencoba menghalangi aksi perampokan tersebut.