TEMPO.CO, Jakarta - Taman Makam Pahlawan dibuat sebagai lokasi pemakaman bagi orang-orang yang telah berjasa kepada negara. Secara umum, ada dua jenis TMP, yaitu TMP Nasional yang dikelola oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah, dan TMP biasa yang dikelola oleh organisasi non-pemerintah atau oleh gotong royong masyarakat.
Berdasarkan Permensos Nomor 23 Tahun 2014, ada empat jenis Taman Makam Pahlawan Nasional, yaitu:
- Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPN Utama), yakni TMPN tingkat nasional yang berada di ibu kota negara;
- Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi (TMPN Provinsi), yakni TMPN di tingkat provinsi;
- Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota (TMPN Kabupaten/Kota), yakni TMPN di tingkat kabupaten/kota;
- Makam Pahlawan Nasional (MPN), yakni makam di luar TMPN tempat pahlawan nasional dimakamkan.
Tak sembarang orang bisa dimakamkan di TMP, melansir dari Kemenpora.go.id, terdapat kriteria untuk dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional yaitu siapa saja yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah (Presiden RI) berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya, dan Anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran.
Melansir dari Kemhan.go.id, untuk dapat dimakamkan di Taman Pahlawan Nasional, terdapat beberapa persyaratan permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia; dan/atau
b. Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.
Dilengkapi dengan permohonan:
a. Surat Keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang.
b. Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI.
c. Surat Keterangan domisili almarhum/almarhumah
d. Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia
VALMAI ALZENA KARLA
Baca: Ajudan Gus Dur Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Profil Marsdya Sukirno