Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar UGM Khawatir Amandemen UUD 1945 Jadi Pintu Masuk Masa Jabatan 3 Periode

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengaku khawatir wacana amandemen UUD 1945 yang menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan menjadi pintu masuk bagi pembahasan lain.

“Misalnya masa jabatan (presiden). Sangat mungkin,” kata Zainal dalam diskusi publik yang diadakan KontraS, Rabu, 15 September 2021.

Zainal mengungkapkan ada sejumlah kemungkinan dari adanya amandemen terbatas. Salah satunya masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Kemungkinan berikutnya yang perlu diwaspadai adalah tidak diselenggarakannya Pemilu 2024.

“Jadi ketika pemilu tidak bisa dilaksanakan maka dilakukan perpanjangan masa jabatan, bisa setengah atau penuh. Ini ide yang konyol,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemungkinan berikutnya, Zainal menyebutkan soal mengubah metode pemilihan presiden yang tidak lagi langsung oleh rakyat, tetapi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sebab, MPR akan menjadi lembaga tertinggi melalui amandemen terbatas UUD 1945.

Menurut Zainal, tidak ada yang alergi dengan amandemen. Namun, ia mempertanyakan apakah tepat melakukan amandemen di tengah pandemi Covid-19. Sedangkan di banyak negara, parlemen dan pemerintahnya lebih serius berpikir menangani pandemi.

Selain itu, Zainal juga menyinggung inkonsistensi pemerintah. Misalnya, pemerintah dan DPR yang tidak membahas UU Pemilu karena pandemi, namun di saat yang sama ingin melakukan amandemen UUD 1945.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

2 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

21 hari lalu

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat


Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

21 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.


Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

23 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

Para personel ini nantinya akan lakukan pengamanan untuk mencegah massa/peserta demo masuk ke dalam kawasan DPR atau MPR


Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

23 hari lalu

Susi Pudjiastuti berbincang dengan mantan Gubernur dan sesepuh Jawa Barat Solihin GP atau Mang Ihin saat penganugerahan Doktor Kehormatan untuk Jusuf Kalla di Bandung, Senin, 13 Januari 2020. Mang Ihin juga disebut sebagai
Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

Solihin GP mengajak masyarakat kembali ke konsep dasar dalam mengelola lingkungan hidup.


Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

25 hari lalu

Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah MGM Propertindo yang sukses melakukan topping off apartemen B Residence Grogol di Jalan Daan Mogot 97.


Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport

25 hari lalu

Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport

Ketua MPR RI Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) 2024 Putaran 1 di Sentul


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

27 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.


Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

30 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

Jimly Asshiddiqie yang bertemu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan sebaiknya pemerintah menerima penggunaan hak angket.


Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

35 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

Kapan masa jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin berakhir sebagai presiden dan wakil presiden? Berikut tanggal berakhir serta rencana setelah pensiun.