TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyebut segala hal terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai, menjadi wewenang lembaga antirasuah. Hal tersebut disampaikan Fadjroel merespon kabar bahwa KPK akan memberhentikan 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK.
"KPK lembaga independen, sehingga segala hal terkait KPK menjadi wewenang KPK. Mohon wawancara Jubir atau Komisioner KPK," ujar Fadjroel lewat pesan singkat, Rabu, 15 September 2021.
Sumber Tempo mengatakan surat keputusan ihwal pemberhentian pegawai KPK sudah ditandatangani terhitung mulai 1 Oktober 2021. Tanggal pemecatan itu lebih cepat dari perkiraan sebelumnya yang berkisar pada 31 Oktober hingga 1 November 2021. Perkiraan itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN paling lambat dua tahun setelah UU KPK hasil revisi itu mulai diundangkan.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terbit, para pegawai KPK menggantungkan harapan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil alih proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara, sebagaimana rekomendasi Komnas HAM. Fadjroel tidak merespon lebih lanjut saat ditanya sikap Jokowi terhadap rekomendasi Komnas HAM ini.
Selain Komnas HAM, Ombudsman RI juga akan menyerahkan rekomendasi mengenai pelaksanaan TWK KPK kepada Presiden Jokowi, besok.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan rekomendasi adalah produk akhir dari lembaganya. “Ini adalah mahkota Ombudsman yaitu rekomendasi," kata Robert dalam keterangan video, Selasa malam, 14 September 2021.
Sebelumnya, Ombudsman telah menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan mengenai TWK KPK. Hasilnya, Ombudsman menemukan telah terjadi maladministrasi, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan TWK. Ombudsman menyarankan sejumlah tindakan korektif, namun ditolak oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara.
Menurut Robert, saran-saran perbaikan yang telah disampaikan di LAHP akan diperkuat dalam rekomendasi yang sedang disusun ini. Ia berharap rekomendasi lembaganya akan menjadi dasar kuat bagi Presiden Jokowi untuk mengambil alih proses dan menetapkan pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK menjadi ASN.
DEWI NURITA | ROSSENO AJI
Baca: KPK Pecat Pegawai Tak Lolos TWK pada 1 Oktober, ICW: Langkah Mencurigakan