TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami terima kasih dengan keluarnya PP memperkuat posisi saya untuk memperberat (sanksi kepada PNS). Dasar hukumnya sudah ada,” kata Tjahjo kepada Tempo, Rabu, 15 September 2021.
Tjahjo mengungkapkan bahwa PP tersebut merupakan usulan dari kementeriannya. Sebab, ada banyak pelanggaran disiplin yang dilakukan aparatur sipil negara, namun belum ada standar dan prinsip yang sama dalam memberikan sanksi. Misalnya, ada yang dipecat dan tidak dapat pensiun, namun ada yang dapat pensiun. Akibatnya, keputusan atas sanksi terhadap PNS kerap digugat.
Tjahjo Kumolo menceritakan, setiap bulannya, ia selalu mengikuti sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dan membuat keputusan terhadap ASN yang melanggar disiplin. Pelanggarannya paling banyak izin atau bolos kerja hingga 1 tahun, terlibat narkoba, terkena paham radikalisme hingga penyelewengan.
Menurut Tjahjo, dalam 1 bulan, rata-rata ada 40 laporan pelanggaran yang dilakukan PNS di tingkat kementerian lembaga hingga daerah. Sehingga, dengan adanya PP Disiplin PNS, Tjahjo mengaku dimudahkan dalam memberikan keputusan terhadap mereka.
PP Disiplin PNS diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. Aturan anyar ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Ada sanksi ringan, sedang hingga berat.
Pemberhentian dari jabatan termasuk kategori sanksi berat. Sanksi itu di antaranya bisa dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.
PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat. Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari dalam setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Baca juga: Menteri Tjahjo Sebut Jokowi Minta Ada Pengurangan Penerimaan CPNS