INFO NASIONAL- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, sektor kelapa sawit merupakan merupakan salah satu industri yang berperan penting terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, Kemnaker terus mengupayakan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di industri kelapa sawit guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.
"Ini karena sektor kelapa sawit identik dengan pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja dengan tingkat mayoritas pendidikan rendah," kata Putri saat memberikan arahan secara virtual pada Dialog Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan bidang Persyaratan Kerja Pada Sektor Sawit, Selasa, 14 Agustus 2021.
Putri menjelaskan, data Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019 menunjukkan jumlah petani kelapa sawit sebanyak 2,67 juta orang dan jumlah tenaga kerja sebanyak 4,42 juta orang. Jumlah tersebut terdiri dari empat juta atau 90,68 persen pekerja kelapa sawit besar swasta nasional, 321 ribu atau 7,26 persen pekerja kelapa sawit besar milik negara, dan 91 ribu atau 2,07 persen pekerja kelapa sawit besar milik swasta asing.
Menurut Putri, sebagian besar hubungan kerja sektor perkebunan sawit dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk di dalamnya pekerja harian. "Ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja," ujarnya.
Berdasarkan data BPS per November 2020, jumlah total luas area kelapa sawit di Indonesia mencapai 14,60 juta hektar. Dari luasan tersebut, Perkebunan Besar Negara (PBN) memiliki sebagian kecil, yaitu 614.756 hektar atau 4,29 persen. Sementara sebagian besar diusahakan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yaitu, sebesar 55,09 persen atau seluas 7.892.706 hektar dari total produksi minyak sawit Indonesia. ""Terkait sektor ketenagakerjaan perlu adanya penerapan standar kerja layak di sektor kelapa sawit," katanya.
Selain itu, Putri mengatakan, kondisi hubungan kerja di sektor kelapa sawit tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak atas kemungkinan terburuk akibat dari pandemi Covid-19, seperti penutupan pabrik karena kasus penularan. "Perlu meningkatkan kualitas dialog sosial dalam merespon dampak pada kondisi hubungan kerja," ujarnya.
Putri mengharapkan dialog sosial ini dapat merumuskan dan menyepakati hal-hal yang akan menjadi solusi bersama dalam meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekerja sektor kelapa sawit. Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan menginginkan agar sektor kelapa sawit bisa berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja.
Pada dialog ini hadir secara langsung Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari; GAPKI Pusat dan Daerah terdiri dari 9 federasi serikat pekerja dan federasi SP BUN; serta peserta secara virtual dari 16 Disnaker Provinsi yang memiliki wilayah pembinaan sektor kelapa sawit. Dialog ini juga menghasilkan 11 komitmen bersama antara organisasi pengusaha dengan serikat pekerja sektor Kelapa Sawit.(*)