Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker Dorong Dialog Sosial Pekerja Kelapa Sawit

image-gnews
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri
Iklan

INFO NASIONAL- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, sektor kelapa sawit merupakan merupakan salah satu industri yang berperan penting terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, Kemnaker terus mengupayakan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di industri kelapa sawit guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.

"Ini karena sektor kelapa sawit identik dengan pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja dengan tingkat mayoritas pendidikan rendah," kata Putri saat memberikan arahan secara virtual pada Dialog Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan bidang Persyaratan Kerja Pada Sektor Sawit, Selasa, 14 Agustus 2021.

Putri menjelaskan, data Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019 menunjukkan jumlah petani kelapa sawit sebanyak 2,67 juta orang dan jumlah tenaga kerja sebanyak 4,42 juta orang. Jumlah tersebut terdiri dari empat juta atau 90,68 persen pekerja kelapa sawit besar swasta nasional, 321 ribu atau 7,26 persen pekerja kelapa sawit besar milik negara, dan 91 ribu atau 2,07 persen pekerja kelapa sawit besar milik swasta asing.

Menurut Putri, sebagian besar hubungan kerja sektor perkebunan sawit dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk di dalamnya pekerja harian. "Ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja," ujarnya.

Berdasarkan data BPS per November 2020, jumlah total luas area kelapa sawit di Indonesia mencapai 14,60 juta hektar. Dari luasan tersebut, Perkebunan Besar Negara (PBN) memiliki sebagian kecil, yaitu 614.756 hektar atau 4,29 persen. Sementara sebagian besar diusahakan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yaitu, sebesar 55,09 persen atau seluas 7.892.706 hektar dari total produksi minyak sawit Indonesia. ""Terkait sektor ketenagakerjaan perlu adanya penerapan standar kerja layak di sektor kelapa sawit," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Putri mengatakan, kondisi hubungan kerja di sektor kelapa sawit tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak atas kemungkinan terburuk akibat dari pandemi Covid-19, seperti penutupan pabrik karena kasus penularan. "Perlu meningkatkan kualitas dialog sosial dalam merespon dampak pada kondisi hubungan kerja," ujarnya.

Putri mengharapkan dialog sosial ini dapat merumuskan dan menyepakati hal-hal yang akan menjadi solusi bersama dalam meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekerja sektor kelapa sawit.  Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan menginginkan agar sektor kelapa sawit bisa berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja.

Pada dialog ini hadir secara langsung Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari; GAPKI Pusat dan Daerah terdiri dari 9 federasi serikat pekerja dan federasi SP BUN; serta peserta secara virtual dari 16 Disnaker Provinsi yang memiliki wilayah pembinaan sektor kelapa sawit. Dialog ini juga menghasilkan 11 komitmen bersama antara organisasi pengusaha dengan serikat pekerja sektor Kelapa Sawit.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

4 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

22 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

22 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

22 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

22 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

22 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

22 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

26 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

28 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

29 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.