TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan akan memberhentikan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK. Sumber Tempo mengatakan surat keputusan ihwal pemberhentian bahkan sudah ditandatangani.
"SK Pemberhentian kami sudah ditandatangani dengan TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Oktober 2021," kata sumber tersebut, Rabu, 15 September 2021.
Menurut dia, proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia.
Polemik antara KPK dengan pegawai yang tak lolos TWK masih terus berlanjut. Pada periode Mei 2021, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai KPK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi alias dipecat.
Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Menurut Alex, mereka ini warnanya merah.
Terbaru, muncul surat edaran yang menawarkan pegawai KPK bekerja di BUMN. Tawaran itu diberikan kepada para pegawai yang tak lolos TWK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah adanya surat penawaran tersebut. "Yang jelas form-nya saya tidak tahu, kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa 14 September 2021.
Hingga saat ini, kata Nurul Ghufron, tidak ada permintaan pengunduran diri bagi pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. "Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ucap salah satu pimpinan KPK ini.
Baca juga: Ombudsman Susun Rekomendasi soal TWK, Segera Diserahkan ke Jokowi