TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi perhatian pembaca sepanjang Selasa, 14 September 2021. Kedua berita itu tentang sanksi bagi PNS yang bolos kerja dan dugaan pejabat KPK yang menawari pegawai tak lolos TWK pindah ke BUMN. Berikut rangkumannya.
Ragam Sanksi PNS
Baca Juga:
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan anyar ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Ada sanksi ringan, sedang hingga berat.
Pemberhentian dari jabatan termasuk kategori sanksi berat. Sanksi itu di antaranya bisa dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.
PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja juga akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat.
Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.
Pegawai KPK ditawari ke BUMN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menawarkan pegawainya yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan untuk disalurkan ke BUMN. Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan meyakini formulir tawaran itu atas sepengetahuan pimpinan KPK.
“Beberapa kawan dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan,” kata Novel, Senin, 13 September 2021.
KPK belum mengkonfirmasi kabar itu, namun ada petunjuk bahwa tawaran itu memang benar dari KPK. Petunjuk itu berupa draf surat permohonan penyaluran yang beredar. Surat tersebut memuat isian dan permohonan ke pimpinan komisi agar mau menyalurkan mereka untuk bekerja di instansi lain milik pemerintah.
Metadata surat permohonan yang diperoleh dari sumber di KPK menunjukkan bahwa draf surat itu dibuat pada 13 September 2021 pukul 14.04. Dokumen terakhir dimodifikasi pada hari yang sama pukul 16.52. Penulisnya disebutkan bernama Muhammad Ferdiansyah. Ferdiansyah saat ini menjabat pelaksana tugas Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK.
Ferdi belum merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan Tempo ke nomor WhatsApp miliknya. Begitupun pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri juga belum memberi tanggapan.
Sebelumnya dalam keterangan tertulis, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah adanya surat penawaran bagi pegawai yang tidak lolos TWK untuk diusulkan bergabung di BUMN. "Yang jelas form-nya saya tidak tahu, kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," kata Ghufron.
Hingga saat ini, kata Ghufron, tidak ada permintaan pengunduran diri bagi pegawai yang tidak lolos TWK. "Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ucap Ghufron.
Ia menduga tidak semua pegawai yang tidak lolos TWK tersebut melawan, namun ada juga yang meminta agar Pimpinan KPK memikirkan nasib mereka. "Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," ujar dia.
Baca juga: Pusat Studi Hukum: TWK Singkirkan Individu yang Bekerja Keras untuk KPK
DEWI NURITA | ROSSENO AJI