Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Susun Rekomendasi soal TWK, Segera Diserahkan ke Jokowi

image-gnews
Gedung Ombudsman RI [Ombudsman]
Gedung Ombudsman RI [Ombudsman]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia tengah menyusun rekomendasi ihwal tes wawasan kebangsaan dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara. Sebelumnya, Ombudsman telah menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang menyebutkan terjadinya maladministrasi, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses TWK pegawai KPK.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kepegawaian Negara yang menjadi dua terlapor dalam dugaan maladministrasi tersebut telah menyampaikan keberatan atas temuan lembaganya.

"Sekarang adalah tahap akhir bagi Ombudsman untuk sampai pada produk pamungkas, ini adalah mahkota Ombudsman yaitu rekomendasi," kata Robert dalam keterangan video, Selasa malam, 14 September 2021.

Robert mengatakan Ombudsman juga akan segera menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Dia berharap Presiden Jokowi akan memperhatikan rekomendasi dari lembaganya, apalagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ihwal asesmen tes wawasan kebangsaan.

Menurut Robert, saran-saran perbaikan yang telah disampaikan di LAHP akan diperkuat dalam rekomendasi yang sedang disusun ini. Ia berharap rekomendasi lembaganya akan menjadi dasar kuat bagi Presiden Jokowi untuk mengambil alih proses dan menetapkan pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK menjadi ASN.

"Dan mudah-mudahan sesuai dengan harapan dari Ombudsman, sebelum 30 Oktober 2021 putusan dari Bapak Presiden itu sudah keluar," ucapnya.

Ombudsman sebelumnya menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan yang digelar KPK dan BKN. Di antaranya yakni dalam proses harmonisasi peraturan TWK, nota kesepahaman antara BKN dan KPK yang dibuat dengan tanggal mundur (back date), serta inkompetensi BKN untuk melaksanakan asesmen tersebut.

Dalam LAHP yang dirilis pada 21 Juli lalu itu, Ombudsman menyarankan Presiden Jokowi mengambil alih kewenangan soal alih status 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Namun, Istana belum merespons dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi norma-norma yang mengatur tentang TWK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak permohonan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur ihwal alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. MK menilai asesmen TWK untuk proses alih status itu konstitusional. Adanya sejumlah pegawai yang tak lolos TWK pun dinilai bukan perkara konstitusionalitas norma.

Sedangkan Mahkamah Agung menolak uji materi terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. MA menilai para pegawai KPK yang tak diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, melainkan hasil asesmen TWK. Namun, MA menyatakan tindak lanjut hasil asesmen itu menjadi kewenangan pemerintah.

Menurut Robert Na Endi Jaweng, putusan dua Mahkamah itu tak bertentangan dengan temuan Ombudsman. Ia mengatakan putusan MA dan MK itu memberikan kekuatan secara konstitusional dan legal bagi proses TWK, sedangkan Ombudsman menelisik dari sisi pelaksanaannya.

Merujuk Undang-Undang Pelayanan Publik, kata Robert, putusan MA dan MK sama sekali tak bisa menjadi alasan bagi pihak terlapor atau pihak terkait untuk menunda apalagi menghentikan kewajiban menjalankan rekomendasi Ombudsman.

"Kami tidak akan berpikir untuk menghentikan proses, sebaliknya terus mendorong para pihak agar menjalankan kewajiban hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh UU Pelayanan Publik tersebut," ucap Robert ihwal perkara TWK pegawai KPK.

Baca juga: Ombudsman Anggap Temuan soal TWK KPK Tak Bertentangan dengan Putusan MK

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

13 menit lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

3 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi bakal menguat. Masih dipengaruhi oleh sentimen putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

3 jam lalu

Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto Sabtu, 17 Februari 2024/dok tim media Khofifah
Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, mulai dari Gibran, Bobby Nasution, hingga Khofifah.


Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

RPH dilakukan tertutup yang dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim MK. RPH dipimpin Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk


Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

5 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

6 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

6 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Dissenting opinion yakni wujud asas kebebasan hakim. Tepatnya, kebebasan dari sesama hakim dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat