TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng menilai putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ihwal tes wawasan kebangsaan pegawai KPK tak bertentangan dengan temuan lembaganya. Robert mengatakan Ombudsman dan dua lembaga peradilan itu bekerja dalam ranah masing-masing.
"Temuan Ombudsman ada maladministrasi dalam proses peralihan dan ini sama sekali tidak merupakan hal yang bertentangan dengan apa yang menjadi dasar dari putusan MK dan MA," kata Robert dalam keterangan video, Selasa malam, 14 September 2021.
Robert mengatakan Ombudsman tidak dalam posisi untuk mengomentari apalagi mengkritisi apa yang menjadi substansi putusan MA dan MK. Sebaliknya, kata dia, Ombudsman menghormati putusan dua Mahkamah tersebut.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak permohonan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur ihwal alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara atau ASN. MK menilai asesmen TWK untuk proses alih status itu konstitusional. Adanya sejumlah pegawai yang tak lolos TWK pun dinilai bukan perkara konstitusionalitas norma.
Sedangkan Mahkamah Agung menolak uji materi terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. MA menilai para pegawai KPK yang tak diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, melainkan hasil asesmen TWK. Namun, MA menyatakan tindak lanjut hasil asesmen itu menjadi kewenangan pemerintah.
Menurut Robert, putusan MA dan MK justru menegaskan dasar konstitusional dan legal bagi Ombudsman untuk memeriksa prosedur pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
"Justru merasa bersyukur bahwa apa yang kami kerjakan di sisi administrasinya ternyata memang sudah mendapatkan pendasaran secara konstitusional dan legal di sisi hukumnya," ujarnya.
Robert mengatakan justru dua proses, yakni di Ombudsman maupun dua mahkamah, tersebut saling bersambungan. Ia pun berharap para pihak khususnya KPK dan Badan Kepegawaian Negara melihat putusan dan temuan yang ada secara komprehensif.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung disebutnya menjadi dasar dari sisi hukum, sedangkan temuan dan rekomendasi Ombudsman merupakan penilaian dari sisi administrasi.
"Sehingga kemudian tidak ada pilihan yang lain bagi KPK dan BKN kecuali melaksanakan tindakan-tindakan korektif yang sudah disampaikan," ujar Robert.
Baca juga: Kata KPK, Pegawai yang Minta Disalurkan ke Instansi Lain
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA