Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menag Yaqut Bilang Kini Tak Ada Lagi Alasan Pemda Tak Bantu Pesantren

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Rapat tersebut membahas terkait pembahasan rencana kerja anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Rapat tersebut membahas terkait pembahasan rencana kerja anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren per 2 September 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren karena pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.

Pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujar Yaqut lewat keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021. 

Selain bersumber dari pemerintah daerah, Pasal 4 aturan anyar ini mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren juga dapat bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren.

Untuk Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Untuk itu, Yaqut menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program,” tuturnya.

Menurut Yaqut, terbitnya Perpres ini akan menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. "Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

2 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

3 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

4 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Ditjen Bimas Hindu Kemenag Resmikan Pendidikan Widyalaya

4 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Kemenag Resmikan Pendidikan Widyalaya

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu atau Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi luncurkan Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

4 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

5 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

Standar umum adalah bunyi dari pengeras suara dengan tingkat desibel di bawah 85 dB dianggap aman untuk pendengaran manusia dalam jangka panjang.


Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

5 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

Piranti pengeras suara dilengkapi dengan kontrol volume yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan tingkat volume suara sesuai dengan kebutuhan.


Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

5 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

Muhadjir mengatakan memang sebaiknya penggunaan pengeras suara masjid diatur sedemikian rupa. Tujuannya supaya tidak ada pihak yang terganggu.