TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren per 2 September 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren karena pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.
Pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujar Yaqut lewat keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.
Selain bersumber dari pemerintah daerah, Pasal 4 aturan anyar ini mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren juga dapat bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren.
Untuk Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Untuk itu, Yaqut menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program,” tuturnya.
Menurut Yaqut, terbitnya Perpres ini akan menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. "Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar dia.