Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djarot Saiful Hidayat : PPHN Penting Untuk Indonesia

image-gnews
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat (kedua kiri), Anggota MPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari (kedua kanan), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf (kanan) dalam diskusi empat pilar MPR RI dengan tema
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat (kedua kiri), Anggota MPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari (kedua kanan), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf (kanan) dalam diskusi empat pilar MPR RI dengan tema "Urgensi PPHN Dalam Pembangunan Nasional" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 September 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

INFO NASIONAL-Kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) penting untuk bangsa Indonesia. Alasannya karena menjadi peta jalan atau road map, bagaimana wajah Indonesia pada 25 atau 50 tahun ke depan. 

“Ketika tidak ada haluan negara, apa yang kita alami adalah ketidakselarasan antara visi misi gubernur, visi misi bupati atau walikota, dan visi misi presiden. Selain itu tidak ada keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan,” kata Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat dalam Empat Pilar MPR dengan tema “Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional” di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 13 September 2021.

Turut berbicara dalam diskusi ini Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Prof Dr Asep Warlan Yusuf, SH, MH.

Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan hasil kajian Badan Pengkajian MPR “Rekomendasi Badan Pengkajian Tahun 2020” menyangkut tentang haluan negara sudah disampaikan kepada Pimpinan MPR. “Rekomendasi ini sudah disepakati seluruh anggota Badan Pengkajian MPR dan ditandatangani Pimpinan Badan Pengkajian,” ujarnya.

Menurut Djarot, dalam rekomendasi itu disebutkan  bentuk hukum untuk PPHN yang terbaik adalah Ketetapan MPR.Sehingga perlu dilakukan amandemen terbatas khususnya terkait dengan Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 dengan memberikan tambahan kewenangan kepada MPR untuk merumuskan dan mengubah PPHN.

Djarot menuturkan, ketika Ketua MPR menyampaikan soal amandemen terbatas UUD ini dalam Sidang Tahunan MPR dan Peringatan Hari Konstitusi, amandemen ini “digoreng”. “Sehingga merambat kemana-mana sampai masa jabatan presiden tiga periode, dan membuka kotak pandora. Padahal kami (Badan Pengkajian) tidak pernah mengkaji pasal-pasal lain di luar Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu Taufik Basari mengungkapkan fraksinya belum melihat urgensi MPR melakukan amandemen terbatas terhadap UUD  1945. Menurutnya, ada tiga alasan amandemen UUD belum urgen. Pertama, hasil kajian (Badan Pengkajian) MPR harus diuji publik..

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, agar mendapat legitimasi moral melakukan amandemen UUD, maka MPR harus melakukan konsultasi publik yang massif. Karena amandemen UUD persoalan fundamental, maka harus datang dari bawah. “Jangan sampai gagasan amandemen itu adalah gagasan elit,” ujarnya.  Ketiga, karena masih dalam masa pandemi Covid-19, maka amandemen UUD bukan sesuatu yang urgen.

Sedangkan Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, Garis-Garis Besar Haluan negara penting tapi tidak emergensi. Alasannya, ada lima isu yang harus dijabarkan dalam haluan negara. Pertama, bagaimana memantapkan ideologi Pancasila. Kedua, bagaimana membangun demokrasi yang beradab. Ketiga, mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Keempat, mewujudkan negara kesejahteraan. Kelima, bagaimana menata kelembagaan negara.

Asep Warlan setuju bila bentuk hukum haluan negara adalah Ketetapan MPR (TAP MPR), bukan UU. Sebab, materi UU mudah diubah. Selain itu, UU juga bisa diajukan judicial review ke MK, dan bisa dibatalkan.“TAP MPR sebagai payung hukum haluan negara adalah sangat mendasar sebagai landasan bagi penyelenggara negara bekerja,” katanya.

Namun, Asep mengatakan payung hukum haluan negara dalam bentuk TAP MPR dilakukan bukan dengan cara mengamandemen UUD.  “Agak kurang pas kalau hanya untuk haluan negara harus dilakukan melalui amandemen UUD. Sebab, amandemen memerlukan argumentasi yuridis dan filosofis yang sangat kuat. Alasan memasukkan haluan negara dalam amandemen UUD adalah kurang kuat dan kurang pas,” ujarnya.

Menurutnya, MPR bisa mengubah TAP MPR karena lembaga yang membuatnya bisa juga mengubah TAP. “Jadi, jalan keluarnya tidak harus dengan melakukan perubahan atau amandemen UUD, melainkan ubah saja TAP MPR yang ada,” katanya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

2 hari lalu

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.


Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

22 hari lalu

Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Dukungan Indonesia kembali dinyatakan saat menerima rombongan imam Palestina.


Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

43 hari lalu

Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

Glenn menjadi satu-satunya wakil dari Indonesia, bahkan Asia, yang berpartisipasi di TCR.


Bamsoet Apresiasi Penampilan Ed Sheeran di Jakarta

52 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Penampilan Ed Sheeran di Jakarta

Konser bertema +-= Tour' (dibaca Mathematics Tour) yang disaksikan puluhan ribu penonton ini menjadi konser kedua Ed Sheeran di Jakarta


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

53 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.


Bamsoet Ajak Persaudaraan Muslimin Indonesia Kritis dan Visioner

11 Februari 2024

Bamsoet Ajak Persaudaraan Muslimin Indonesia Kritis dan Visioner

Narasi tentang karakteristik pemuda Islam yang ideal, juga banyak ditemukan rujukannya dalam ajaran Islam.


Kulineran di Purbalingga, Bamsoet Ajak Nikmati Minggu Tenang dengan Sukacita

11 Februari 2024

Kulineran di Purbalingga, Bamsoet Ajak Nikmati Minggu Tenang dengan Sukacita

Kopi Bathok menawarkan garang asam hingga tempe kecambah hitam. Harganya sangat terjangkau dan ramah dikantong, tanpa mengurangi kenikmatan sajian kulinernya.


Catatan Ketua MPR RI: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat

11 Februari 2024

Catatan Ketua MPR RI: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat

Pelaksanaan pemungutan suara dalam momentum Pemilu tahun 2024 hingga proses pengumpulan dan penghitungan suara, hendaknya berjalan dengan aman dan lancar, damai, jujur serta bermartabat.


Bamsoet Harap UMK Purbalingga Cepat Naik

7 Februari 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Harap UMK Purbalingga Cepat Naik

Situasi menjelang pemilu turut mempengaruhi persentase kenaikan umah minimum kabupaten/kota.


Catatan Ketua MPR tentang Bonus Demografi

1 Februari 2024

Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Catatan Ketua MPR tentang Bonus Demografi

Pemerintah harus mempercepat penyediaan infrastruktur digital hingga ke pelosok dan menyiapkan angkatan kerja yang melek digital.