TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menganggap tawaran untuk mengundurkan diri dan disalurkan ke BUMN sebagai penghinaan. Dia mengatakan para pegawai bekerja di KPK bukan hanya untuk mencari pekerjaan, tetapi ingin memberantas korupsi.
"Kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi, tidak hanya untuk sekedar bekerja. Bagi kami tawaran untuk mengundurkan diri dan disalurkan itu adalah suatu penghinaan,” kata Novel, Selasa, 14 September 2021.
Novel menganggap tawaran itu telah menghina pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan. Dia menganggap tawaran itu sebagai penghinaan. Sebab, para pegawai bekerja di KPK berupaya melawan korupsi, tidak hanya untuk bekerja.
“Ini semakin jelas bahwa ini upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi,” kata dia.
Selain itu, Novel menilai adanya tawaran itu memperkuat dugaan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk kepentingan, selain memberantas korupsi.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK dikabarkan mendapatkan tawaran untuk disalurkan ke BUMN. Syaratnya, mereka harus mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan KPK. KPK hingga saat ini belum memberikan respons mengenai adanya tawaran tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah adanya surat penawaran bagi pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diusulkan bergabung di BUMN.
"Yang jelas form-nya saya tidak tahu, kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa 14 September 2021.
Hingga saat ini, kata Ghufron, tidak ada permintaan pengunduran diri bagi pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. "Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ucap Ghufron.
Ia menduga tidak semua pegawai yang tidak lolos TWK tersebut melawan, namun ada juga yang meminta agar Pimpinan KPK memikirkan nasib mereka. "Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," ujar dia.
Baca: Pusat Studi Hukum: TWK Singkirkan Individu yang Bekerja Keras untuk KPK