Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Instruksi Mendagri Terbaru Terbit, Begini Aturan Lengkap PPKM Level 2

Reporter

image-gnews
Mendagri Jelaskan Peran Satpol PP dalam Penanganan Pandemi dari Hulu ke Hilir | Foto: dok.Kemendagri
Mendagri Jelaskan Peran Satpol PP dalam Penanganan Pandemi dari Hulu ke Hilir | Foto: dok.Kemendagri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali dari 14-20 September 2021. Pekan ini sudah banyak daerah yang masuk ke status PPKM level 2.

Berikut aturan lengkap PPKM di wilayah status Level 2 yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021;

- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SD/setingkat maksimal 62-100 persen dan PAUD maksimal 33 persen.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial  diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO)
bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat diberlakukan hingga 75 persen dan sektor kritikal hingga 100 persen. Aturan disesuaikan dengan kategori sektor.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong dan usaha sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
- Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Dan dilakukan penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DEWI NURITA

Baca: 4 Syarat Bioskop Boleh Buka Selama PPKM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

4 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Tak Disediakan Vaksinasi Meski Flu Singapura Merebak, Ini Penjelasan IDAI

11 hari lalu

Flu Singapura.
Tak Disediakan Vaksinasi Meski Flu Singapura Merebak, Ini Penjelasan IDAI

Vaksin untuk menangkal penyebaran flu Singapura belum ada di Indonesia, padahal tingkat penyebaran dan infeksinya cukup signifikan mengalami lonjakan.


Kemenkes Sebut Kematian Akibat DBD hingga Maret 2024 mencapai 343 Jiwa, Begini Antisipasi Demam Berdarah

14 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kemenkes Sebut Kematian Akibat DBD hingga Maret 2024 mencapai 343 Jiwa, Begini Antisipasi Demam Berdarah

Kasus DBD di Indonesia meningkat hingga Maret 2024, kasus mencapai 43.271 dan kematian 343 jiwa. Perhatikan tips antisipasi dari demam berdarah.


Pentingnya Vaksinasi untuk Memastikan Produktivitas Perusahaan

41 hari lalu

Karyawan KFC yang bertugas di gerai dan kantor mendapatkan vaksinasi Covid-19. Dok. KFC Indonesia
Pentingnya Vaksinasi untuk Memastikan Produktivitas Perusahaan

Pakar menyebut vaksinasi dapat mencegah sejumlah penyakit, antara lain influenza dan DBD, yang dapat mengganggu kinerja perusahaan.


Atasi Demam Berdarah, Guru Besar Unpad Usulkan Kombinasi Vaksinasi dan Nyamuk Wolbachia

23 Januari 2024

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Atasi Demam Berdarah, Guru Besar Unpad Usulkan Kombinasi Vaksinasi dan Nyamuk Wolbachia

Tim riset menunjukkan bahwa vaksinasi dengue akan memberikan hasil yang lebih baik jika dikombinasikan dengan program nyamuk terinfeksi wolbachia.


Jangan Khawatir bila Ketinggalan Jadwal Imunisasi, Nakes Siap Beri Solusi

12 Januari 2024

Ilustrasi Imunisasi. TEMPO/Fully Syafi
Jangan Khawatir bila Ketinggalan Jadwal Imunisasi, Nakes Siap Beri Solusi

Pakar mengatakan orang tua tidak perlu khawatir bila ketinggalan jadwal imunisasi karena tenaga kesehatan ada solusinya.


Batuk Rejan Mewabah di New York, Berikut yang Perlu Dipahami soal Penyakit Ini

5 Januari 2024

Ilustrasi batuk. health24.com
Batuk Rejan Mewabah di New York, Berikut yang Perlu Dipahami soal Penyakit Ini

Batuk rejan atau pertusis adalah infeksi saluran pernapasan. Vaksin bisa melindungi anak-anak dari penyakit ini. Siapa yang paling berisiko tertular?


Vaksinasi Covid-19 2024 Berbayar, Epidemiolog Sarankan Digratiskan

4 Januari 2024

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Vaksinasi Covid-19 2024 Berbayar, Epidemiolog Sarankan Digratiskan

Pemerintah hanya memberikan vaksinasi Covid-19 gratis untuk dua kelompok prioritas.


Kapan Waktu yang Tepat untuk Vaksin Flu?

3 Januari 2024

Ilustrasi virus flu. freepik.com
Kapan Waktu yang Tepat untuk Vaksin Flu?

Mendapatkan vaksin flu setiap tahun adalah cara terbaik untuk mengurangi kemungkinan terkena flu.


Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis bagi Kelompok Rentan, Ini Kata Kemenkes

31 Desember 2023

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis bagi Kelompok Rentan, Ini Kata Kemenkes

Vaksinasi COVID-19 tetap gratis untuk kelompok masyarakat rentan mulai 1 Januari 2024. Siapa saja yang berhak divaksin gratis?