TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali dari 14-20 September 2021. Pekan ini, hanya 3 daerah yang masih memberlakukan PPKM Level 4.
"Dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kabupaten saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 13 September 2021.
Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat serta Kabupaten Brebes di Jawa Tengah.
Adapun aturan lengkap di wilayah PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Berikut ketentuannya;
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat diberlakukan hingga 50 persen dan sektor kritikal hingga 100 persen. Aturan disesuaikan dengan kategori sektor.
- Untuk supermarket dan hypermarket boleh beroperasi sampai Pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong dan usaha sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan Pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 30 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
- Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
DEWI NURITA
Baca: Luhut Ungkap Alasan Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Penilaian PPKM