TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan Thoriquddin alias Abu Rusydan yang ditangkap di Bekasi adalah mantan narapidana teroris. Anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun, sebelum akhirnya ditangkap untuk kedua kali.
Abu Rusydan diduga terlibat dalam rentetan kasus terorisme yang ditangani oleh kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya penangkapan terhadap 53 orang terduga teroris, sebagian di antaranya anggota Jamaah Islamiyah, pada Agustus lalu. Lalu keterlibatan Jamaah Islamiyah dalam mengumpulkan dana berkedok sumbangan publik. Sumbangan itu diduga akan digunakan untuk kegiatan terorisme.
"Itu adalah perbuatan baru yang bersangkutan setelah keluar menjalani hukuman," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 September 2021.
Ramadhan mengatakan, Thoriquddin alias Abu Rusydan masih bergabung dengan Jamaah Islamiyah. Ia bahkan menjadi salah satu anggota Dewan Syuro JI.
Selain itu, Thoriquddin alias Abu Rusydan bersama senior lainnya, mendirikan sebuah majelis yang masih terus menjalani komunikasi dengan Para Wijayanto, pimpinan JI yang telah ditangkap pada 2019 lalu.
"Membentuk majelis kesepuhan, kumpulan senior dan tetap bergabung dengan amir Para Wijayanto yang sudah ditangkap," kata Ramadhan. Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri masih memeriksa T alias AR sebagai bagian pengembangan.
Thoriquddin alias Abu Rusydan ditangkap di Kabupaten Bekasi pada 10 September 2021. Ia ditangkap bersama tiga rekannya yakni MEK, S, dan SH.
ANDITA RAHMA
Baca: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris yang Lakukan Gerakan Lone Wolf, Apakah itu?