TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hak rakyat tidak boleh hilang saat penanganan pandemi COVID-19 hanya karena tidak memiliki ponsel pintar. Pernyataan ini disampaikan menyikapi semua aktivitas di ruang publik diharuskan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
"Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki telepon pintar sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karena itu, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar," kata Puan dalam keterangannya, Senin 13 September 2021.
Puan mengutip data Newzoo yang menyebutkan bahwa pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang. Adapun data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa, berarti masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.
"Sekitar 100 juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki ponsel pintar, tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital PeduliLindungi," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.
Puan mengingatkan, jangan hanya karena tidak memiliki ponsel pintar dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya. "Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan ponsel pintar dan pengunduhan aplikasi PeduliLindungi tidak boleh terjadi," ucapnya.
Baca: Daftar Aktivitas yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi