TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus suap pengurusan perkara pada Senin, 13 September 2021.
Robin awalnya disangka menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebanyak Rp 1,6 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Robin menghentikan penyelidikan KPK terhadap Syahrial. Dalam petikan dakwaan yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robin dan pengacara dari Medan, Maskur Husain diduga juga menerima Rp 507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Supriatna.
Menurut dokumen yang diterima Tempo, awal perkenalan Ajay dengan Robin diduga dihubungkan oleh Saeful Bahri, terpidana kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti memberikan suap bersama Harun Masiku yang masih buron.
Pada Oktober 2020, Syaiful Bahri disebut menghubungi Robin. Dia mendapatkan nomor Robin dari sesama napi Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin. Kepada Robin, Syaiful menyampaikan bahwa rekan separtainya dari PDI Perjuangan Ajay Supriatna menjadi target operasi tangkap tangan KPK.
Robin kemudian berkomunikasi dengan Maskur Husain untuk memastikan informasi itu. Entah dari mana, Maskur mengatakan benar Ajay sudah dibidik komisi antirasuah. Setelah mendapatkan informasi itu, Robin dan Ajay diduga bertemu di sebuah penginapan di Jakarta. Robin menelepon Maskur. “Saya sudah bertemu Wali Kota Cimahi, apa yang harus dilakukan,” kata Robin seperti dikutip dari dokumen.
“Suruh Wali Kota menyiapkan uang Rp 500 juta dan nanti masalahnya kita bantu,” jawab Maskur seperti dari dokumen yang sama. Ajay menjawab bahwa dirinya baru membawa Rp 100 juta. Dia menjajikan sisa uang akan diberikan keesokan harinya di kamar yang mereka tempati.
Belakangan, KPK melakukan OTT terhadap Ajay pada 27 November 2020. Ajay telah divonis 2 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan rumah sakit.
Pengacara Ajay, Fadli Nasution belum memberikan respons mengenai kliennya disebut dalam perkara ini. Sementara pengacara Robin Pattuju, Tito Hananta Kusuma mengatakan kliennya khilaf. Dia mengatakan kliennya melakukan penipuan, karena hanya menerima uang dan tidak mengatur perkara. Adapun kuasa hukum Saeful Bahri, Siemon Petrus juga belum memberikan respons soal dugaan peran kliennya.