TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Senin, 13 September 2021. Sidang perdana itu akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sesuai jadwal sidang dijadwalkan Senin," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Ahad, 12 September 2021.
Selain Robin, pengacara Maskur Husain juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Mengutip petikan dakwaan yang diunggah di situs PN Jakarta Pusat, KPK mendakwa Robin dan Maskur menerima Rp 11 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk mereka mengurus perkara di KPK.
KPK merinci yang tersebut berasal dari sejumlah pihak. Di antaranya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan Sin$ 36 ribu; Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Rp 1,695 miliar; Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp 5,1 miliar.