TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial diduga memperoleh informasi mengenai kasusnya yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi lewat dua jalur. Jalur pertama diduga lewat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, kedua, via eks penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
Dokumen yang diperoleh Tempo mengungkapkan bahwa, pada pertengahan Oktober 2020 Stepanus Robin Pattuju menelepon Syahrial untuk memberi tahu perkembangan kasusnya. Di tengah obrolan, Syahrial menanyakan kepada Robin apakah mengenal orang bernama Fahri Aceh.
Menurut dokumen tersebut, Robin mendengar bahwa Syahrial baru saja ditelepon Lili Pintauli dan mengatakan bahwa namanya ada di KPK. Syahrial mengaku diminta Lili pergi ke medan untuk bertemu seseorang bernama Fahri Aceh. “Apakah kenal dengan seseorang bernama Fahri Aceh,” kata Syahrial seperti dikutip dari dokumen tersebut.
Mendengar itu, Robin menyerahkan pilihan pada Syahrial untuk menggunakan jasanya dan Maskur Husain atau Fahri Aceh yang direkomendasikan Lili.
Perkara komunikasi antara Lili dan Syahrial sudah disidangkan secara etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti menggunakan pengaruhnya kepada Syahrial demi kepentingan pribadi, yaitu mengurus masalah kepegawaian yang dialami kerabatnya. Lili dinyatakan melakukan pelanggaran, namun dihukum ringan dengan pemotongan gaji pokok 40 persen atau tidak lebih dari Rp 2 juta.
Sementara Robin saat bersaksi dalam sidang perkara ini di Pengadilan Tipikor Medan pada 26 Juli 2021, mengakui ada percakapan soal Fahri Aceh dan Lili Pintauli dengan Syahrial. Duduk sebagai terdakwa di kasus itu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Syahrial didakwa menyuap Robin Rp 1,6 miliar agar kasusnya tak naik ke penyidikan. "Terdakwa menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili," kata Robin.
Robin akan segera menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin, 13 September 2021. Dalam petikan dakwaan di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robin dan pengacara Maskur Husain didakwa menerima total Rp 11 miliar. Salah satunya berasal dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebanyak Rp 1,65 miliar.