TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch memberikan nilai E atau sangat buruk terhadap kinerja polisi dalam penindakan kasus korupsi selama semester I 2021.
“Dengan sumber daya melimpah dari sisi anggaran ketimbang kejaksaan dan KPK, kinerja kepolisian justru lebih buruk,” kata peneliti ICW, Lalola Easter, dalam konferensi pers, Ahad, 12 September 2021.
Kategori nilai yang diberikan ICW berdasarkan penindakan kasus yang terpantau dibagi target penindakan kasus, lalu dikali 100 persen. Persentase kasus yang ditangani kemudian diberikan peringkat. Misalnya, 81-100 mendapat kategori A atau sangat baik, 61-80 kategori B atau baik, 41-80 kategori C atau cukup, 21-40 kategori D atau buruk, dan 0-20 kategori E atau sangat buruk.
Kepolisian memiliki target penindakan kasus korupsi sebanyak 763 kasus dengan anggaran Rp 290,6 miliar selama semester I 2021. Namun, selama periode 1 Januari-30 Juni 2021 tersebut, kepolisian hanya menangani 45 kasus. Padahal, kepolisian memiliki 517 kantor di seluruh Indonesia. “Ini menandakan rata-rata kasus yang ditangani kepolisian per bulan hanya 8 kasus,” ujarnya.
Menurut Easter, kepolisian yang diberi kepercayaan mengelola dana pemberantasan korupsi sebesar Rp 290,6 miliar tidak terefleksi dari kualitas kinerjanya. Aktor korupsi yang paling banyak ditangani kepolisian adalah ASN sebanyak 31 tersangka, kepala desa 17 tersangka, dan swasta 14 tersangka. Melihat data tersebut, kata Easter, terlihat bahwa kepolisian belum punya upaya serius membongkar kasus korupsi yang mempunyai aktor strategis.
Di sisi lain, Easter mengamati bahwa kepolisian selama semester pertama tahun ini tidak sekalipun menggunakan instrumen pasal pencucian uang. Hal ini, kata dia, bertolakbelakang dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menjalani fit and proper test, yang akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi.
“Hal ini patut dipertanyakan pada kepolisian dan Kapolri apakah memang serius dalam melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Easter.
Menurut Easter, ICW juga tidak menemukan adanya laporan penggunaan anggaran oleh polisi. Padahal, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi, laporan penggunaan anggaran adalah informasi yang seharusnya bisa diakses publik dan dimunculkan dalam situs resmi seluru lembaga penegak hukum. Ketiadaan laporan penggunaan anggaran ini pun menjadi catatan serius ICW.
Baca juga: Peneliti LIPI Paparkan 4 Bentuk Korupsi di Tubuh Kepolisian