INFO NASIONAL - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengajak pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh jaminan perlindungan sosial. Hal itu disampaikan Menaker Ida pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 11 September 2021.
Ida memaparkan fakta bahwa sebenarnya jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.
Baca Juga:
"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," ucapnya.
Padahal, baik pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki potensi risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.
"Bapak, Ibu, cobalah pikir keluarga, pikir istri atau suami, pikirkan anak juga kalau mereka butuh pendidikan. Istri atau suami butuh untuk tetap survive karena risiko selalu menghampiri kita apapun pekerjaannya, mulai dari kecelakaan kerja sampai meninggal. Ayo, aware. risiko kerja itu bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," kata Ida.
Baca Juga:
Menurutnya, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan benefit berupa pengobatan tanpa batas biaya serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ujar Ida.(*)