TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta peserta didik dan pendidik. “Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam keterangannya, Sabtu, 11 September 2021.
Nadiem mengatakan bantuan kuota internet ini diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada September ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi. Lalu 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.
Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 gigabita per bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 gigabita per bulan. Sedangkan untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 gigabita per bulan. Sementara bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 gigabita per bulan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet di 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Nadiem mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021. Berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," ujar Nadiem Makarim.
Baca juga: P2G Minta Nadiem Makarim Tunda Renovasi Ruang Kerja Menteri
FRISKI RIANA