Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Bandingkan Amandemen Konstitusi Negara Lain dengan RI

image-gnews
Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan tak ada momentum konstitusional yang dapat menjadi alasan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 saat ini. Ia membandingkan dengan sejumlah negara yang melakukan amandemen terhadap konstitusi mereka, serta intensi dari setiap perubahan.

Dalam literatur hukum tata negara, kata Bivitri, sebuah perubahan konstitusi tidak muncul dari ruang kosong. Namun ada momentum konstitusional yang mencerminkan dinamika politik dan relasi antarlembaga negara, penyelenggara negara dan warga, serta adanya konteks hak asasi manusia.

"Tidak ada yang bisa kita namakan momentum konstitusional itu (untuk amandemen UUD 1945)," kata Bivitri dalam diskusi daring yang digelar ILUNI UI, Sabtu, 11 September 2021.

Bivitri mengatakan sejarah di berbagai negara menunjukkan adanya momentum konstitusional untuk mengubah konstitusi. Jerman, misalnya, mengubah konstitusi setelah Holocaust--peristiwa penyiksaan dan pembantaian orang Yahudi oleh rezim Nazi--maupun unifikasi Jerman Barat dan Jerman Timur.

Begitu pula sejarah di Indonesia mulai tahun 1945. Ketika itu, kata Bivitri, Bung Karno menekankan perlunya konstitusi bagi Indonesia sebagai negara yang baru merdeka. "Karena tidak mungkin sebuah bangsa tidak punya konstitusi, jadi ada momentumnya waktu itu," kata Bivitri.

Empat tahun berselang, konstitusi Indonesia berubah menjadi UUD Republik Indonesia Serikat. Bivitri mengatakan ini pun hasil dari negosiasi Konferensi Meja Bundar dengan pemerintah Belanda. Konstitusi Indonesia berubah lagi menjadi UUD Sementara 1950 ketika Republik Indonesia Serikat bubar dan kembali ke NKRI.

"Begitu juga amandemen 2002, jelas sekali 1998 kita keluar dari pemerintahan otoriter. Jadi political momentum itu nyata sekali," kata Bivitri.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera ini mengatakan, hal serupa terjadi di Afrika Selatan yang mengubah konstitusi pasca-apartheid, serta Thailand yang beberapa kali mengubah konstitusi karena kudeta militer. Menurut Bivitri, jarang ada amandemen konstitusi yang lahir dari angan-angan para elite politik.

"Literatur hukum tata negara juga mencatat ada yang lahir dari angan-angan, tapi biasanya niatnya jelek," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Contohnya, Bivitri melanjutkan, yakni perubahan konstitusi Hungaria pada 2011. Ia mengatakan ada amandemen konstitusi yang dilakukan untuk kepentingan politik penguasa Hungaria sendiri, kendati dilakukan secara demokratik.

Contoh lainnya yang terjadi di Venezuela di bawah pemerintahan Hugo Chavez. Bivitri mengatakan, Hugo Chavez awalnya merupakan presiden yang sangat populer dan dielu-elukan.

"Tapi lama-lama power tends to corrupt, 2009 ia bahkan berhasil menghapus pembatasan masa jabatan presiden," kata Bivitri.

Baru-baru ini, ia mengimbuhkan, amandemen konstitusi juga dilakukan oleh pemerintah Guinea. Perubahan konstitusi di negara yang terletak di Afrika bagian barat itu memicu kudeta militer.

"Jadi biasanya intensinya jelek kalau itu adalah angan-angan elite politik," ujarnya.

Bivitri pun menyatakan tak setuju dengan amandemen UUD 1945 yang tengah bergulir di Tanah Air. Selain tak ada momentum konstitusional, ia menyoroti tak adanya proses yang partisipatif dalam rencana tersebut serta implikasi-implikasi hukum ketatanegaraan yang akan muncul.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca : Jokowi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan, Fadjroel: Beliau Setia pada Amanah Reformasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

4 jam lalu

Logo Kopasus. Istimewa
72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

14 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Siapa Refly Harun yang Minta MK Menjadi Penjaga Konstitusi?

16 hari lalu

Refly Harun. Tempo/Tony Hartawan
Siapa Refly Harun yang Minta MK Menjadi Penjaga Konstitusi?

Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi penjaga konstitusi.


Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

22 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

44 hari lalu

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.


Sekjen Kemendagri: Alumni IPDN Bagian Dari Perekat NKRI

51 hari lalu

Sekjen Kemendagri: Alumni IPDN Bagian Dari Perekat NKRI

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menerima audiensi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas bersama Sivitas Akademika IPDN, di Aula Zamhir Islamie, IPDN Kampus Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.


Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

52 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

Jimly Asshiddiqie yang bertemu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan sebaiknya pemerintah menerima penggunaan hak angket.


Sivitas Akademika Ramai-ramai "Jewer" Jokowi, Bantah Tudingan Ditunggangi Kepentingan Politik

4 Februari 2024

BEM Unpad membacakan pernyataan sikap di depan gedung Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2024. Civitas akademika Unpad menyatakan sikap Seruan Padjadjaran yang menyoroti masalah hukum, etika berpolitik, dan sikap pemerintah jelang Pemilu 2024. Seruan Padjadjaran ditandatangani 82 guru besar, 1.030 dosen dan alumni, dengan dukungan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad. TEMPO/Prima mulia
Sivitas Akademika Ramai-ramai "Jewer" Jokowi, Bantah Tudingan Ditunggangi Kepentingan Politik

Sivitas akademika dari berbagai kampus kritik pemerintah. Membantah ditunggangi politisi.


Duterte dan Bongbong Berseteru, Ini Deretan Percekcokan Mereka

2 Februari 2024

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Sumber: Reuters/Lean Daval Jr.
Duterte dan Bongbong Berseteru, Ini Deretan Percekcokan Mereka

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. atau Bongbong menghadapi ancaman pemakzulan oleh Rodrigo Duterte


Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

2 Februari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menghadiri acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024 di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menguji Anies Baswedan pada acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024