TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah sangat tegas menolak wacana presiden 3 periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden. Hal ini diungkapkan Fadjroel berdasarkan ucapan Jokowi pada 15 Maret 2021 lalu, yang menyebut ia tidak ada niat dan tak meminta jadi presiden 2 periode.
"Konstitusi mengamanahkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama. Ini adalah sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menolak wacana presiden 3 periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden," kata Fadjroel dalam keterangannya, Sabtu, 11 September 2021.
Fadjroel mengatakan Jokowi memahami bahwa amandemen UUD 1945 adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sikap politik Jokowi, kata Fadjroel, berdasarkan kesetiaan beliau pada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.
"Pasal 7 UUD 1945, amandemen pertama, merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama," kata Fadjroel.
Di sana disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Fadjroel menyebut Jokowi akan setia pada hal ini.
Baca Juga:
Wacana jabatan 3 periode presiden atau perpanjangan masa jabatan terus mencuat dalam beberapa waktu belakangan. Hal ini seiring dengan wacana MPR untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Meski MPR selalu menolak menyebut perpanjangan masa jabatan presiden adalah salah satu hal yang akan diubah dalam konstitusi, namun berbagai kalangan terus menyuarakan kekhawatiran wacana ini akan dilakukan.
Baca: PAN Usul Amandemen UUD 1945 Ditunda karena Masih Pandemi Covid-19