TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo tinggal menggantungkan harapannya pada Presiden Joko Widodo, usai gugatannya terkait proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara ditolak Mahkamah Agung (MA). Yudi menegaskan, meski gugatannya ditolak, MA menyatakan tindak lanjut hasil tes wawasan kebangsaan merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK.
"Oleh karena itu kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil Assesment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," kata Yudi, Sabtu, 11 September 2021.
Yudi mengatakan hingga saat ini mereka hanya bisa menunggu langkah Jokowi untuk turun tangan. Apalagi sebelumnya Jokowi sempat buka suara dengan menyebut bahwa hasil TWK hanya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes.
"Kita masih konsolidasi dulu apakah ada langkah lain yang bisa kita tempuh," kata Yudi.
Yudi menilai putusan MA sebenarnya tidak berbeda jauh dengan Putusan MK, yakni secara formal TWK bisa dilakukan KPK. Meski begitu, ia menegaskan proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Namun temuan Komisi Ombudsman menunjukan adanya Maladministrasi. Selain itu Komnas HAM juga menemukan 11 pelanggaran HAM sepanjang proses tersebut. Dalam putusan Hakim MA, Yudi mengatakan tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil assesment TWK merupakan kewenangan Pemerintah, dan bukan KPK.
Baca: Ini Pertimbangan MA Tolak Uji Materiil Pegawai KPK Soal TWK