Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Pelaporan Moeldoko terhadap ICW: dari Somasi Berujung di Polisi

Reporter

image-gnews
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 13 November 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 13 November 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi Primayogha dan Miftah, ke Mabes Polri, Jumat, 10 September 2021. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Ini merupakan langkah terakhir Moeldoko karena tak terima atas tudingan yang dikeluarkan oleh ICW terkait tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Berikut perjalanan perselisihan antara ICW dengan Moeldoko:

1. Bermula dari Temuan ICW
Konflik ini bermula dalam diskusi daring ICW terkait jejaring bisnis produsen Ivermectin pada 22 Juli 2021 lalu. Saat itu, ICW menyebut Moeldoko diduga terhubung dengan Wakil Presiden PT Harsen Sofia Koswara melalui anaknya, Joanina Rachman. ICW menuturkan Sofia merupakan pemilik saham mayoritas di PT Noorpay Perkasa. Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, Sofia juga merupakan direktur dan pemilik saham di PT Noorpay.

Selain itu, Egi menyebut PT Noorpay pernah bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di bidang ekspor beras dan pelatihan petani. Moeldoko merupakan Ketua Umum HKTI. Egi mengatakan, dari kerja sama itu juga Moeldoko ditengarai terhubung dengan Sofia Koswara.

Egi mengatakan jejaring ini menunjukkan dugaan adanya upaya mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik.

"Gambarannya adalah ada sebuah perusahaan mencoba mencari keuntungan dan dia menjalin relasi dengan berbagai pihak, di antaranya adalah politisi dan pejabat publik," kata Egi.

2. Moeldoko bantah tudingan
Di hari yang sama, Moeldoko langsung membantah tudingan tersebut. Saat dihubungi Tempo, Moeldoko menyebut tuduhan ICW itu ngawur. "Berkaitan dengan anak saya dan juga HKTI, ini tuduhan berbahaya dan ngawur karena enggak ada hubungannya sama sekali," kata Moeldoko ketika dikonfirmasi.

Menurut Moeldoko, HKTI sama sekali tak pernah bekerjasama dengan PT Noorpay. "HKTI tidak ada kerja sama dengan Noorpay dalam bentuk apa pun," kata mantan Panglima TNI ini.

3. Layangkan Pertama kali Somasi
Tak terima dengan tudingan tersebut, Moeldoko menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya dan melayangkan somasi ke ICW. Somasi pertama dilayangkan 2 Agustus.

Otto mengatakan Moeldoko memberikan waktu 5 hari kepada ICW untuk membuktikan pernyataannya dan meminta maaf serta meralat pernyataannya. Otto mengancam jika tidak permintaan ini tidak dipenuhi, maka Moeldoko akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi atas pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kalau ada pejabat dituduh lazimnya langsung lapor polisi, tapi kami setelah berunding ke Pak Moeldoko memberikan kesempatan terakhir untuk membuktikan tuduhan tersebut," ujar Otto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. ICW menjawab, Moeldoko tak puas
ICW sebenarnya telah menjawab somasi pertama Moeldoko. Kuasa Hukum ICW Muhammad Isnur Isnur mengatakan dalam surat jawaban atas somasi itu, ICW telah menjelaskan dasar dugaan mereka yang menyebut keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat terapi Covid-19, Ivermectin. Ini sekaligus menjawab permintaan Tim Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, yang ingin penjelasan detail dari ICW terhadap tudingan pada Moeldoko.

Adapun terkait dengan permintaan penjelasan kedua terkait tudingan ICW kerjasama Moeldoko dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam melakukan ekspor beras, sudah diklarifikasi juga dalam surat itu. Isnur mengakui bahwa tudingan itu merupakan bentuk misinformasi dari ICW.

"Memang itu tak ada dalam laporan tak ada dalam rilis, tapi itu terucap oleh Egi (Primayogha - Peneliti ICW). Makanya kemudian Egi dan ICW sudah memberi klarifikasi kepada Pak Moeldoko, itu maksudnya bukan ekspor beras," kata Isnur.

Meski begitu, jawaban itu tak memuaskan kubu Moeldoko dan kuasa hukumnya. Mereka ngotot ICW harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf.

5. Somasi kedua dan ketiga dilayangkan
Somasi kedua Moeldoko dikirimkan 6 Agustus 2021. Ia kembali memberi waktu 5 hari untuk ICW memberi jawaban. Namun meski begitu, ia tetap tak puas hingga mengirimkan somasi ketiga pada 20 Agustus 2021 lalu.

Otto Hasibuan mengatakan ini merupakan somasi terakhir sebelum kliennya melapor ke polisi. “Bila tidak, Pak Moeldoko akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Jadi tegas perkara ini tidak akan berhenti,” kata Otto.

6. Moeldoko melapor ke Bareskrim
Pada akhirnya, Moeldoko melaporkan ICW ke Bareskrim Mabes Polri. Ada dua peneliti ICW yang dilaporkan, yakni Egi Primayogha dan Miftah. Moeldoko menilai ICW tidak mampu membuktikan tudingan maupun mencabut pernyataan soal tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

"Ya saya, Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko usai membuat laporan.

EGI ADYATAMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

Baca: Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim, Moeldoko Ogah Jadi Beban Keluarga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 jam lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

1 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

4 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

4 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.