Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Sambangi Pekerja Penerima BSU di Bandung

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyambangi para pekerja Warung Nasi Ibu Imas yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyambangi para pekerja Warung Nasi Ibu Imas yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
Iklan

INFO NASIONAL-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyambangi para pekerja Warung Nasi Ibu Imas yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021. Hal itu dilakukan Menaker Ida di sela kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat. 

"Alhamdulillah saya hari ini sarapan di Warung Ibu Imas. Nah, para pegawainya warung Ibu Imas ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan BSU," ucap Ida, Sabtu, 11 September 2021. 
 
Ida mengatakan, para pekerja Warung Nasi Ibu Imas mendapatkan program BSU selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2020 dan 2021. 
 
Menurutnya, Warung Nasi Bu Imas adalah salah satu kelompok usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Warung nasi yang memiliki ratusan pegawai ini sempat menutup dan merumahkan sementara para pekerjanya. 
 
"Dua bulan lebih ketika PPKM diberlakukan, warung ini tutup, tentu para pekerjanya berkurang pendapatannya. Alhamdulillah, Pemerintah datang memberikan bantuan subsidi kepada para pekerja," ucapnya. 
 
Ida berharap, bantuan Pemerintah berupa subsidi upah ini memberikan manfaat untuk kelangsungan hidup dan dapat meningkatkan konsumsi para pekerja. 
 
Pekerja Warung Nasi Ibu Imas, Diat Hidayat (34 tahun) mengemukakan rasa senangnya atas BSU yang diberikan Pemerintah. Bantuan uang senilai Rp 1 juta itu ia pergunakan untuk kebutuhan pokok. 
 
Alhamdulillah saya senang mendapatkan bantuan ini. Terima kasih Pak Jokowi dan Bu Menteri," ujarnya. (*)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

12 jam lalu

Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Pegadaian menyelenggarakan Umrah Akbar Pegadaian dengan jadwal keberangkatan 22, 23 dan 24 April 2024.


Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

12 jam lalu

Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

Desa Sukomulyo memiliki beberapa produk unggulan desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa


BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Digitalisasi

12 jam lalu

BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Digitalisasi

Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk terus mendorong inklusi keuangan diseluruh penjuru negeri sebagai upaya untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.


BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional di Bulan Ramadan

13 jam lalu

BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional di Bulan Ramadan

BRI menghadirkan Sabrina untuk memberikan layanan perbankan bagi nasabah sesuai kebutuhannya.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

13 jam lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Disuplai Listrik PLN, Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Mampu Tingkatkan Produktivitas

14 jam lalu

Disuplai Listrik PLN, Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Mampu Tingkatkan Produktivitas

PT PLN (Persero) menyuplai listrik sebesar 555 kilo volt ampere (kVA) untuk pabrik jagung milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

15 jam lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

15 jam lalu

Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

Kukar merupakan daerah lumbung pangan bagi Provinsi Kalimantan Timur


Bamsoet Apresiasi Mesin Pemilah Sampah Karya Komib

15 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Mesin Pemilah Sampah Karya Komib

Bamsoet apresiasi inovasi mesin pemilah sampah oleh komunitas Karya Pelajar Mengabdi Bangsa Indonesia


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

15 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.