TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mengatakan amandemen UUD 1945 sebaiknya ditunda lantaran pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Ia mengatakan pemerintah dan masyarakat masih sama-sama berjuang menghadapi pagebluk.
"Saya rasa tidak tepat kalau pada hari ini atau tahun ini kita melakukan perubahan Undang-Undang Dasar," kata Viva Yoga dalam diskusi daring yang digelar ILUNI UI, Sabtu, 11 September 2021.
Menurut Viva Yoga, agenda tersebut belum memungkinkan dari sisi ekonomi dan sosial. Ia menyebut pemerintah masih berjuang berupaya memulihkan ekonomi nasional, sedangkan masyarakat masih menderita karena kebijakan pembatasan yang berdampak ke ekonomi mereka.
Dalam kondisi tak memungkinkan demikian, kata dia, sebaiknya perubahan konstitusi tidak dilakukan. Meski begitu, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan amandemen UUD 1945 memang boleh dilakukan.
Ia merujuk pada Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur ihwal mekanisme perubahan itu. "Konstitusi negara bisa diubah, tidak seperti kitab suci, Alquran, Injil, dan sebagainya," ujarnya.
Jika dilakukan amandemen, Viva mengatakan hal itu harus demi kepentingan negara, bukan golongan atau partai politik. Ia mengatakan konsep amandemen seperti ini yang harus didukung nantinya.
"Tapi kondisi sekarang mengingat kondisi Covid-19, sebaiknya ditunda dulu. Dihentikan dulu wacana, perdebatan, soal amandemen UUD 45," kata Viva. Ia mengimbuhkan, semua pihak sebaiknya fokus terlebih dulu untuk memberantas pandemi Covid-19 agar menjadi endemi.
Menanggapi Viva Yoga, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan tak setuju amandemen konstitusi dilakukan kendati Indonesia sudah tidak dilanda pandemi Covid-19. Bivitri menilai dari dua parameter, yakni proses amandemen dan materi muatan amandemen.
"Prosesnya harus partisipatif betul, harus ada momentum konstitusional. Kedua, materi muatannya, apakah bersesuaian dengan kebutuhan warga, bukan kebutuhan elite," kata Bivitri dalam diskusi yang sama ihwal wacana amandemen UUD 1945.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Tidak Setuju Amandemen UUD 1945
BUDIARTI UTAMI PUTRI